Berita Kubar Terkini
Program Jaksa Masuk Sekolah untuk Cegah Pelajar di Kubar Langgar Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat bekerjasama dengan beberapa sekolah menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
Dalam kegiatan ini, selain dari pihak sekolah, turut hadir beberapa staf dari pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
DIALOG INTERAKTIF
SELAIN Program Jaksa Masuk Sekolah, masih dalam rangkaian sosialisasi, Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga menggelar dialog interaktif dengan tema “Penanganan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Pelanggaran dalam Pemilu 2024"
Dalam dialog yang disiarkan langsung di stasiun RRI pada Kamis (18/01/2024) itu, bertindak sebagai pembicara atau narasumber Christhean Arung, SH, Kasi Intel Kejari Kubar, serta dua jaksa fungsional, yaitu Alfani Amalia Muhtar SH, dan Nur Handayani, SH
Dalam paparannya, Kasi Intel Kejari Kubar Christhean mengatakan, kegiatan Jaksa Menyapa menjadi bagian penting Kejaksaan untuk memberikan pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudahl.
Dalam pembahasannya, jaksa menyampaikan beberapa hal terkait apa penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, siapa sajakah biasanya pelaku kekerasan seksual dan siapa sajakah biasanya korban kekerasaan seksual terhadap anak.
Baca juga: Kejari Kubar Sudah Kantongi Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Nara sumber mengupas lebih dalam terkait kekerasan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
Disebutkan, pelaku dari tindak kekerasan seksual pada anak ini, akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan hukumannya berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
"UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku kurang lebih 12 tahun, akhirnya diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak," ungkapnta.
Terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak;
Hal lainnya, narasumber menjelaskan menganai keberadaan Sentra Penegakan Hukum terpadu (GAKKUMDU), yang merupakan pusat aktivitas pengekan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa.
Keanggotaan GAKUMDU, kata dia, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu pada setiap tingkatan. Termasuk di antaranya dari unsur kejaksaan.
Nur Handayani mengatakan, menuju Pemilu serentak 2024, masyarakat hendaknya memahami dan menghindari setiap tindakan yang dapat diskualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum selama tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
Jika masyarakat menemukan adanya temuan/pelanggaran, dia berharap, dapat disampaikan secara bertanggung jawab kepada badan yang telah ditunjuk sebagai bentuk penegakan nilai-nilai demokrasi tanpa bermaksud untuk menjatuhkan orang lain atau kelompok.
Jaksa, lanjutnya, memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu. (*)
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.