Berita Kukar Terkini
6 Fakta Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar, Sumber Air Kering hingga Enggan Mediasi
Dusun Sukodadi, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ramai, lantaran ada aksi unjuk rasa
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dusun Sukodadi, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ramai, lantaran ada aksi unjuk rasa menolak praktek tambang ilegal batu bara, Rabu (31/1/2024).
Mereka para pengunjuk rasa sebagian besar dari kalangan perempuan, dari kaum ibu-ibu Spontan Sukodadi Tenggarong Kukar. Berjuang untuk memberantas tambang ilegal yang dianggap telah merugikan masyarakat.
Kali ini TribunKaltim.co mencoba merangkum sejumlah fakta soal penolakan warga desa terhadap aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal.
Apa yang menjadi alasan warga Spontan Sukodadi Tenggarong Kukar menolak tambang ilegal?
Baca juga: Perwakilan Pemprov Kaltim Temui Massa Aksi soal Tambang Ilegal, Ririn: Kami Hargai Semua Aspirasi
Sebenarnya apa yang ditakutkan dari warga atas dampak dari kegiatan tambang ilegal tersebut?

Berikut ini 6 fakta rangkaian aksi protes warga Spontan Sukodadi Tenggarong atas tambang ilegal batu bara.
Simak disini:
1. Tambang Mulai Mendekati Hunian Warga
Secara spontan, warga Spontan Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menutup paksa kegiatan penambangan batu bara ilegal di wilayah Sukodadi, Kukar.
Massa yang kebanyakan emak-emak itu menghentikan aktivitas para penambang ilegal secara paksa, pada Rabu 31 Januari 2024.
Pantauan TribunKaltim.co di lapangan, area pertambangan, yang berjalan sejak awal tahun tersebut itu, sudah mendekati permukiman.
Baca juga: Berikut 5 Tuntutan Mahasiswa Soal Tambang Ilegal di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Mereka takut terjadi banjir di permukiman jika hujan deras mengguyur.
"Warga resah, saat ini jarak antara lokasi galian tambamg dengan rumah warga sudah sangat dekat. Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan rumah saya bisa berdampak," kata Hartini, satu di antara warga yang ikut protes tambang ilegal.
2. Resapan Air Pertanian Terancam
Sebagimana diketahui, perlawanan emak-emak terhadap tambang ilegal di Kukar ini dikarenakan geram, Rabu 31 Januari 2024.
Mereka para pengunjuk rasa melihat kerusakan lingkungan yang berdampak hilanganya daerah resapan air pertanian warga desa.

Apalagi pertanian itu, menjadi salah satu mata usaha warga Sukodadi Tenggarong dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Bahkan dampaknya sudah mereka dirasakan, dengan keringnya sawah mereka sejak adanya tambang ilegal batu bara tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Gelar Aksi Protes Tambang Ilegal di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Lokasi tambang ilegal terletak di atas perbukitan yang di bawahnya terdapat lahan-lahan pertanian warga.
Pengupasan lahan tersebut tersebar di tiga tempat yang jaraknya tak berjauhan.
Namun hanya dua lokasi yang aktif, sedangkan satunya sudah habis dikeruk demi mendapatkan batu bara.
3. Aliran Air Kering karena Tambang Ilegal
Aksi tolak tambang tersebut turut dihadiri Lurah Mangkurawan, Camat Tenggarong, Polsek Tenggarong hingga Koramil Tenggarong, Rabu 31 Januari 2024.
Di situ, ditemukan galian tambang ilegal yang bersampingan langsung dengan lahan pertanian warga.
Koordinator Aksi yang juga warga setempat, Fathur Rahman menyebutkan, lahan pertanian kawasan Dusun Sukodadi, Kecamatan Tenggarong sekitar 200 hektare.
Namun, hanya 40 persen yang produktif dan tersebar di RT 14,15,16,17 dan RT 18.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 62 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang Tahun 2023, 6 di Antaranya di Wilayah IKN
Selama ini, perairan sawah hanya mengandalkan tadah hujan, dan jika ditambang maka dampak yang dirasakan petani akan terasa.
Seperti sumur atau aliran air bisa kering, dan ketika hujan melanda dapat menimbulkan banjir.
4. Minta Aparat untuk Menghentikan
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga tentu saja sudah jelas, targetnya untuk menutup tambang ilegal batu bara tersebut, Rabu 31 Januari 2024.
Demikian dijelaskan oleh Koordinator Aksi yang juga warga setempat, Fathur Rahman kepada TribunKaltim.co.
Dia tegaskan, intinya masyarakat meminta aparat terkait segera menghentikan tambang koridoran di Spontan Sukodadi, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
"Bisa dikatakan 80 persen warga disni mata usahanya adalah pertanian,” ujar Fathur Rahman.
Terlebih, pemerintah terus menggelorakan untuk mewujudkan lumbung pangan. Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Akan tetapi pada kenyataannya, tambang ilegal malah mengobrak-abrik lingkungan, imbasnya dampak lingkungan dan limbahnya akan mematikan sektor pertanian.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Ingin Selesaikan Tambang Ilegal tanpa Mengganggu Penghasilan Masyarakat
Rasanya tidak masuk akal, mewujudkan wacana lumbung pangan Kukar jika lahan pertanian di Kukar dihancurkan.
"Makanya kami meminta pemerintah terkait setidaknya menghentikan aktivitas ini,” tegas Fathur Rahman.
5. Menolak Upaya Mediasi
Koordinator Aksi yang juga warga setempat, Fathur Rahman, menegaskan, jika tidak ada tindakan konkret penghentian aktivitas tambang ilegal, warga sepakat untuk membuat laporan kepada aparat terkait hingga ke Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Tujuan utamanya ialah mempertahankan desa dan pertanian dari kerusakan.
Masyarakat desa Sukodadi Tenggarong tolak upaya mediasi, warga akan buat laporan perusakan lingkungan, apapun akan dilakukan karena warga mengandalkan ekonominya pada sektor pertanian.
"Kalau rusak maka sama saja memiskinkan kita,” kata Koordinator Aksi yang juga warga setempat, Fathur Rahman.
6. Diberi Waktu Tutup Lubang Tambang
Sementara, Camat Tenggarong, Sukono menambahkan, pihaknya melakukan negosiasi antara warga dan para penambang ilegal batu bara, Rabu (31/1/2024).
Hasil kesepakatannya, penambang diberikan waktu untuk menyelesaikan dan menutup lubang yang telah mereka gali.
Kesepakatan hari ini penambang bekerja untuk mengembalikan (galian lahan) yang ada dikasih waktu lima hari.
Baca juga: Kota Zero Emisi, OIKN Moratorium Izin Tambang dan Sawit di IKN Nusantara dan Berantas Tambang Ilegal
"Setelah itu, tidak ada lagi yang namanya kegiatan tambang-menambang di wilayah (Sukodadi) ini,” kata Sukono kepada TribunKaltim.co.
Selama kesepakatan tersebut, pihaknya bersama Koramil dan Kapolsek Tenggarong akan melakukan pengawasan.
Jika warga membuat laporan, tentunya kecamatan Tenggarong akan mengawal laporan masyarakat untuk mendapatkan kepastian yang jelas.
“Jika masih tetap melanggar (kesepakatan), saya tarik. Saya yang turun tangan langsung,” ungkap Sukono.
Temuan di Lapangan Dugaan Pertambangan Ilegal Batu Bara Kukar:
- Pengangkutan jalur darat di sekitar kawasan Sebulu, Kukar yang melewati 4 Desa, truk melintas di jalan bermarka putih
- Penyisiran melalui Sungai Mahakam menggunakan kapal dimulai dari Kota Samarinda sampai Melak (Kutai Barat), terdapat sejumlah jetty diduga tidak resmi
- Data Jatam Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare operasinya, 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022 namun minim tindakan APH
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun 2022 telah merilis ada sekitar 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin.
SUMBER: Jatam 2024
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.