Mahasiswa Demo Tambang Ilegal
Berikut 5 Tuntutan Mahasiswa Soal Tambang Ilegal di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Aliansi Pergerakan Mahasiswa Pembaharu menggelar aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (4/1/2024)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Aliansi Pergerakan Mahasiswa Pembaharu menggelar aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (4/1/2024).
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut, yang di mana tuntutan itu dipampang mereka di spanduk yang mulanya dipegang massa hingga akhirnya dipasang di pagar Kantor Gubernur Kaltim.
Berikut tuntutan yang disampaikan mereka,
1. Mendesak pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal;
2. Mendesak PJ Gubernur untuk Komitmen Bersama-Sama Mengawal Sumber daya alam dari praktek Illegal Minning;
3. Evaluasi Aparat Penegak Hukum Yang Ada DiKalimantan Timur terkait penanganan Illegal Minning;
4. Mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi Aparat Penegakan Hukum Terhadap Mafia Illegal minning, terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli dan penjual Batu Bara dari hasil pertambangan
illegal di Kaltim sesuai Pasal 161 UU MINERBA;
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Gelar Aksi Protes Tambang Ilegal di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 62 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang Tahun 2023, 6 di Antaranya di Wilayah IKN
5. Mendesak PJ. Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi Pencabutan Izin Perusahaan Yang Terlibat Illegal Minning baik langsung ataupun tidak lasung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun
2020 tentang MINERBA.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Nazar mengatakan bahwa ini merupakan bentuk dari refleksi dan resolusi pihaknya untuk Kalimantan Timur ke depannya.
Mengingat pada tahun 2023 masih banyak persoalan di Benua Etam terutama soal sumber daya alam kita yang dicuri orang lain yakni pertambangan ilegal.
Di mana masih sering menyaksikan beberapa wilayah di Kaltim, seperti Samarinda, Kutai Katanegara (Kukar), Berau dan Penajam Paser Utara (PPU).
"Di situ masih sering terjadinya aksi-alsi pertambangan ilegal ini," uajrnya.
Tentu ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan di sekitar pertambangan.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 62 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang Tahun 2023, 6 di Antaranya di Wilayah IKN
Sehingganya, aksi ini lebih ke arah meminta komitmen Pj Gubernur untuk bersama-sama mengawal peraktek pertambangan ilegal.
"Jangan sampai di lapangan sana, ketika ada peraktek tambang ilegal lembaga pemerintah maupun penegak hukum diam," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.