IKN Nusantara

Kota Zero Emisi, OIKN Moratorium Izin Tambang dan Sawit di IKN Nusantara dan Berantas Tambang Ilegal

Kota zero emisi, OIKN moratorium izin tambang dan sawit di IKN Nusantara dan berantas tambang ilegal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lahan Bekas tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Sepaku yang kini ditanami buah hingga bangkirai oleh prajurit TNI. Kota zero emisi, OIKN moratorium izin tambang dan sawit di IKN Nusantara dan berantas tambang ilegal 

TRIBUNKALTIM.CO - Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur dirancang menjadi kota zero emisi.

Guna mewujudkan hal tersebut, Otorita IKN akan melakukan moratorium izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

Selain itu, Otorita juga akan memberantas tambang ilegal batubara di IKN.

Diketahui, IKN Nusantara mengusung konsep sebagai Forest City.

Baca juga: Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ

Otorita Ibu Kota Nusantara juga bertekad mempercepat reforestasi dan mengontrol deforestasi melalui penerapan kebijakan moratorium perizinan sawit dan tambang.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri memastikan hal ini saat diskusi bertajuk Realizing Net Zero Emissions Indonesia Capital City di Paviliun Indonesia dalam rangkaian kegiatan Conference of the Parties atau COP28 Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (5/12/2023).

"Pada saat bersamaan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga lain melalui satuan tugas khusus terkait penambangan ilegal," jelas Myrna.

Hal itu dilakukan mengingat beberapa wilayah hutan IKN berada dalam kondisi terdegradasi yang sebelumnya adalah industri ekstraktif dan mengonversi hutan alami menjadi hutan monokultur, perkebunan sawit, dan area pertambangan.

Untuk itu, upaya reforestasi terus dipercepat mengingat komitmen OIKN bahwa 65 persen dari luas wilayah IKN seluas sekitar 252.000 hektar, merupakan hutan tropis.

"Kami tidak hanya ingin mengurangi emisi, tapi kami ingin juga membuat Nusantara menjadi kota yang resiliensi iklim," imbuh Myrna.

Implementasi kebijakan moratorium perizinan sawit dan tambang ini akan didokumentasikan dalam bentuk Nature Positive Plan (NPL), sebagai dukungan dan pelengkap bagi Nusantara Regionally and Locally Determined Contribution (RLDC).

"Kami harus bekerja keras dalam area ini.

Tidak hanya menanam pohon, tapi juga membangun hutan yang asri dengan biodiversitas yang lebih baik," cetus Myrna.

Untuk diketahui, OIKN pada 3 Desember 2023 di COP28 telah meluncurkan Nusantara RLDC, dokumen peta jalan yang menjabarkan langkah-langkah Nusantara menjadi kota nol emisi atau bahkan negatif karbon pada 2045.

Selain itu, OIKN akan mengandalkan solusi berbasis alam mengatasi isu air yang berpotensi terjadi di wilayah Nusantara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved