Berita Penajam Terkini

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan

Ancaman penggusuran menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KONFLIK AGRARIA DI IKN - Sejumlah warga yang dilaporkan dengan dugaan penyerobotan lahan PT IKU, didampingi Walhi Kaltim dan tim hukum termasuk Peradi Balikpapan, Kamis (1/2/2024). Warga Desa Telemow, PPU, Kalimantan Timur, menghadapi ancaman penggusuran karena pemerintah menerbitkan Hak Guna Bangunan kepada PT IKU, memicu konflik agraria dan laporan hukum terhadap warga yang menolak, dengan WALHI Kaltim menuding pembodohan terhadap masyarakat. 

Apalagi menurut Ardiansyah, warga Desa Telemow telah mendiami kawasan tersebut secara turun temurun.

Perusahaan baru datang kemudian. Baginya, perusahaan yang dianggap menyerobot lahan warga.

"Katakanlah perusahaan punya HGB, tapi tidak serta merta masyarakat dianggap menyerobot, karena lebih dulu masyarakat disitu," tegas Ardiansyah.

Dia menilai, pemeriksaan terhadap warga Desa Telemow adalah bentuk intimidasi dari perusahaan.

Sebab itu, menurut Ardiansyah, tuduhan penyerobotan terhadap warga tidak relevan sehingga pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan.

"Ini murni keperdataan karena ini masalah sengketa kepemilikan tanah. Kalau pidana, artinya terlalu dipaksakan, ini kriminalisasi," kata Ardiansyah.

Ardiansyah menyarankan agar perusahaan menggugat warga Desa Telemow agar menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang sah.

"Kalau misalkan perusahaan merasa berhak atas tanah itu, silahkan menempuh jalur hukum yang sah. Jangan menggunakan cara-cara seperti ini," sesal Ardiansyah.

Membuat Surat Pernyataan

Terpisah, sebelumnya, PT IKU menyatakan bahwa lahan tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan merasa berhak untuk menggunakan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

"Jauh sebelum ini, PT IKU telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut," kata Manajer PT IKU, Jurianto.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pendataan dengan meminta warga membuat surat pernyataan bahwa lahan yang mereka manfaatkan adalah bagian dari sertifikat HGB milik perusahaan.

Hasil pendataan menunjukkan bahwa di Desa Maridan, ada 118 petak yang digunakan untuk perumahan dan 28 petak dimanfaatkan untuk perkebunan.

Baca juga: Deretan Proyek Baru yang Masuk Daftar Ground Breaking Tahap 5 di IKN Nusantara, Tunggu Jadwal Jokowi

Dari jumlah itu, semua sudah selesai karena warga sudah bersedia membuat pernyataan tentang status lahan yang dikerjakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved