Berita Penajam Terkini

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan

Ancaman penggusuran menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KONFLIK AGRARIA DI IKN - Sejumlah warga yang dilaporkan dengan dugaan penyerobotan lahan PT IKU, didampingi Walhi Kaltim dan tim hukum termasuk Peradi Balikpapan, Kamis (1/2/2024). Warga Desa Telemow, PPU, Kalimantan Timur, menghadapi ancaman penggusuran karena pemerintah menerbitkan Hak Guna Bangunan kepada PT IKU, memicu konflik agraria dan laporan hukum terhadap warga yang menolak, dengan WALHI Kaltim menuding pembodohan terhadap masyarakat. 

Sedangkan di Desa Telemow, ada 26 petak yang digunakan untuk perumahan dan 23 petak untuk kebun.

Dari jumlah itu, 6 petak yang digunakan untuk permukiman sudah ada pernyataan warga, sementara yang 20 petak belum diakui oleh pengelolanya.

Sedangkan yang digunakan untuk kebon, 16 petak sudah ada pernyataan warga, tinggal 7 petak yang belum diakui warga.

Jurianto mengatakan bahwa upaya persuasif yang dilakukan oleh perusahaan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi warga.

Pihak-pihak tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar tentang perusahaan dan memicu konflik antara warga dengan perusahaan.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Jurianto mengatakan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut.

"Perusahaan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan menemukan titik temu yang terbaik bagi semua pihak," pungkas Jurianto.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved