Berita Kukar Terkini
Tambang Ilegal Mencuat di Kukar, Beroperasi Dekat Permukiman hingga Konsesi MHU, Ini Kata Kapolres
Tambang ilegal mencuat di Kukar, beroperasi di dekat permukiman hingga konsesi MHU, ini kata Kapolres AKBP Heri Rusyaman.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kapolres Kutai Kartanenegara, AKBP Heri Rusyaman memastikan, sejumlah kasus ilegal mining atau tambang ilegal menjadi perhatian pihaknya.
Aktivitas penambangan secara ilegal memang meresahkan masyarakat di Kutai Kartanegara.
Mereka tidak memiliki perizinan dan melanggar peraturan.
Terbaru, ada dua kasus tambang ilegal di Kutai Kartanegara yang mengemuka. Pertama, kasus tambang ilegal yang memasuki konsesi lahan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Dalam kasus tersebut, ditemukan dua kegiatan penambangan ilegal.
Tim patroli perusahaan pun telah menggerebek dan menahan alat berat yang berada di lokasi konsesi, namun alat berat tersebut hingga kini belum disita polisi.
Kedua, penambangan tanpa izin berada di Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kegiatan ilegal itu beroperasi di dekat pemukiman dan lahan pertanian warga.
"Berdasarkan laporan dan kasus yang diterima, tambang ilegal marak terjadi di kawasan lingkungan yang tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan. Bahkan di konsesi perusahaan yang sudah memiliki izin," ujar Heri, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar Diduga Diintimidasi oleh Pemilik Lahan
Heri yang baru menjabat sebagai kapolres Kukar pada 27 Desember 2023 ini menyampaikan komitmen satuannya untuk menangani illegal mining pada tahun 2024.
"Tentu ini menjadi perhatian. Mudah-mudahan ke depan kita bisa mengungkap lebih banyak lagi kasus tambang ilegal. Dan, kita memerlukan komitmen semua pihak," ucapnya.
Menurut Heri, aktivitas penambangan tanpa izin juga selalu beririsan dengan permasalahan sengketa tanah, yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Ia pun mengakui bahwa kasus tambang ilegal bukan perdana terjadi di Kukar.
Namun, apabila kasus tambang ilegal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat, maka pihaknya akan bertindak tegas.
“Tapi asas praduga tak bersalah tetap kita ke depankan," katanya.
Ditambahkan Heri, aktivitas tambang batu bara ilegal dapat ditindak oleh pihak kepolisian tanpa adanya aduan masyarakat.
Namun, fenomena ini sudah berlangsung lama di Kutai Kartanegara, sehingga kepolisian cukup kesulitan dalam melakukan penindakan di lapangan.
“Kegiatan ini juga bukan hari ini saja dilakukan, tapi sering terjadi. kadang-kadang penanganan kasus ini kita tindak di sini, tapi muncul lagi di daerah lain,” ujarnya.
Permasalahan tambang ilegal di Kutai Kartanegara diakui Heri merupakan pekerjaan rumah seluruh pihak, disisi lain ia juga tidak mungkin mengesampingkan isu sosial yang berkembang bersama dengan perkara ini.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Sita Alat Berat Penambang Ilegal di Kawasan Konsesi MHU
Konsesi MHU Dilintasi Penambang Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat itu salah satu tim patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian.
Setelah di-overlay titik koordinat oleh MHU diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut.
Penanggung jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB.
Dengan lahan IUPK MHU yang terganggu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994.
Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.
"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batu bara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Alat Berat Penambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan Kukar Belum Disita Polisi
Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batu bara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.
Kegiatan penambangan pertama tersebut juga membuka lahan kebun karet warga. Lahan tersebut bersinggungan juga dengan IUPK MHU yang terganggu 150 meter dari Jalan Hauling KPB ke kebun karet.
Adapun jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada koordinat -0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492.
Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada koordinat -0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.
Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah ekskavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batu bara.
Pihak keamanan pun melakukan penahanan agar alat berat tersebut tidak keluar dari wilayah konsesi.
Pasalnya, kegiatan hauling ilegal mining tersebut melintas di wilayah konsesi MHU.
"Selain gunungan batu bara, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.
Sementara penambang kedua merupakan warga yang beralamat di Banjarmasin.

Penambang tersebut berinisial WH alias IP. Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan laki-laki tersebut berada pada koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.
Tentunya, kegiatan penambangan ilegal ini dinilai cukup mengganggu IUPK MHU. Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859.
Dalam kegiatan penambangan kedua ditemukan juga alat berat berupa tiga unit ekskavator merek Sumitomo 200 dan Komatsu 320.
Di situ ada juga 5 tangki bahan bakar beserta batu bara yang tertumpuk sekira 1.000 meter kubik.
Dari informasi yang didapat, dua kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini mendapat sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.
"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," imbuhnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.