Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Alasan Polisi Belum Sita Alat Berat Penambang Ilegal di Kawasan Konsesi MHU

Tim yang melakukan patroli pun langsung mengambil tindakan untuk memasang police line terhadap batas IPPKH dan IUP atas nama PT MHU.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
TAMBANG ILEGAL - Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Ipda Sagi Janitra saat dikonfirmasi TribunKaltim.co mengaku belum mendapatkan laporan mengenai tambang diduga ilegal tersebut.

"Belum ada laporan. Kami masih menunggu laporan agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

Alat berat milik penambang diduga ilegal yang berada di Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sampai saat ini belum disita polisi.

Baca juga: 6 Fakta Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar, Sumber Air Kering hingga Enggan Mediasi

Alat berat tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) yang kembali mengemuka.

Mulanya, tim patroli perusahaan menemukan aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara tersebut.

Peristiwa bermula pada Selasa (29/1/2024), tim patroli perusahaan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan yang terjadi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing tersebut.

Setelah di lakukan overlay titik koordinat oleh PT MHU, diketahui bahwa Lokasi Kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU. "Ternyata saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," ujar Chief Security MKI.

Baca juga: Pengangkutan Batu Bara Kurang Pengawasan, 168 Titik Diduga Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara

Keesokan harinya, pada Kamis (30/1/2024), tim patroli perusahaan melakukan penindakan dengan menggerebek lokasi tambang diduga ilegal.

Namun sayang, di lokasi tidak ditemukan lagi aktifitas penambangan batu bara.  Di situ hanya ditemukan adanya 2 lokasi pit tambang yang sudah terekspose batu bara. Masing-masing pit tersebut sudah ada tumpukan batu bara yang menggunung.

Selain itu, ditemukan adanya 1 (satu) unit alat berat ekscavator yang disembunyikan dalam keadaan breakdown dan 1 unit Excavator Hitaci serta 1unit Dozer D85 dan 1 unit Dumpt Truck Scania Roda 10.

Tim yang melakukan patroli pun langsung mengambil tindakan untuk memasang police line terhadap batas IPPKH dan IUP atas nama PT MHU. Lokasinya berada pada 4 titik koordinat.

Di antaranya, 503235,9931479 (ujung pit tambang), 503366,9931733 (akses masuk ke pit tambang milik WH), 503363,9931872 (akses masuk baru ke pit tambang km 3.100), dan 503361,9931979 (akses masuk ke pit tambang milik AB).

Baca juga: Poros Samarinda-Bontang Zona Merah Tambang Ilegal, Perintah Kapolda Tindak Tegas, Jangan Ada Celah

"Sampai saat ini, alat berat yang ditemukan oleh Tim Patroli Perusahaan di dekat konsesi lahan MHU belum disita polisi. Kami masih menunggu tindakan lebih lanjut," ujar Chief Security MKI.

Sementara itu, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co via ponsel, pihak kepolisian yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak merespon.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved