Tribun Kaltim Hari Ini

Diminta Lengkapi Izin Niaga BBM, Pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan Keberatan

Pemkot Balikpapan mewajibkan para pelaku usaha pengecer BBM agar melengkapi izin usaha niaga, termasuk memperhatikan aspek transparansi, keamanan dan

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
POM MINI BBM - Pemkot Balikpapan mengeluarkan regulasi terkait pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Minyak, membatasi bisnis pom mini di beberapa ruas jalan dan memerlukan izin usaha niaga, menyebabkan keberatan dari beberapa pelaku usaha yang merasa regulasi tersebut memberatkan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan secara resmi meregulasi bisnis pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Minyak.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 100/0199/Pem, peredaran bisnis eceran BBM tak lagi leluasa.

Adapun dalam edaran tersebut, Pemkot Balikpapan mewajibkan para pelaku usaha pengecer BBM agar melengkapi izin usaha niaga, termasuk memperhatikan aspek transparansi, keamanan dan keselamatan.

Kemudian mengatur juga masalah lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan. Setidaknya ada 6 ruas jalan yang dilarang keberadaan bisnis pom mini ini. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Marsma R. Iswahyudi, Jalan Syarifuddin Yoes, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Pengetap BBM di Kutim Berhasil Ditangkap, Diduga Ada Andil Operator SPBU

Secara kalkulasi, dari 6 ruas tersebut, total ruas jalan sepanjang sekitar 30 kilometer tidak diperbolehkan ada pengecer BBM.

Pengamatan TribunKaltim.co pada Jumat (2/2) sore, rata-rata ada 17 pelaku usaha pengecer BBM yang sedang beroperasi di masing-masing ruas jalan tersebut, baik dengan pom mini maupun botolan.

Sebagian dari mereka menyatakan keberatan atas pembatasan dalam regulasi tersebut. Pasalnya, menurut mereka, tidak ada alternatif yang ditawarkan selain hanya melarang.

Seperti dikatakan salah seorang pengecer BBM botolan di Jalan Ahmad Yani, Tono. Dia menyesalkan harus adanya alat ukur, sementara dirinya hanya bisa menjual dengan botol.

"Kan satu botol ini sudah jelas ukurannya satu liter. Kalau pake alat ukur begitu, sama saja nggak boleh," ucapnya. Kemudian pemilik pom mini di Jalan Marsma Iswahyudi, Takim, menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Dia menyimpulkan, dari regulasi itu berarti tidak semua pengecer dilarang. Baginya, peraturan tersebut hanya memberatkan pelaku usaha pom mini yang memang berada dalam ruas jalan yang tercantum dalam edaran.

"Kalau satu dilarang, semua juga nggak boleh. Pilih kasih ini namanya," sesal Takim. Surat Edaran ini sudah berlaku sejak awal Januari 2024. Dimana para pelaku yang tergolong melanggar, diberi kesempatan sampai pada April 2024.
Jika tidak diindahkan, maka para pelaku ini harus bersiap jika ditertibkan oleh petugas gabungan.

Takim melanjutkan, dia belum memikirkan rencana cadangan. Sementara dia hanya bisa berharap ada kebijakan susulan dari Pemkot Balikpapan untuk pelaku usaha pengecer BBM.(zyn) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved