Tribun Kaltim Hari Ini
Diminta Lengkapi Izin Niaga BBM, Pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan Keberatan
Pemkot Balikpapan mewajibkan para pelaku usaha pengecer BBM agar melengkapi izin usaha niaga, termasuk memperhatikan aspek transparansi, keamanan dan
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan secara resmi meregulasi bisnis pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Minyak.
Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 100/0199/Pem, peredaran bisnis eceran BBM tak lagi leluasa.
Adapun dalam edaran tersebut, Pemkot Balikpapan mewajibkan para pelaku usaha pengecer BBM agar melengkapi izin usaha niaga, termasuk memperhatikan aspek transparansi, keamanan dan keselamatan.
Kemudian mengatur juga masalah lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan. Setidaknya ada 6 ruas jalan yang dilarang keberadaan bisnis pom mini ini. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Marsma R. Iswahyudi, Jalan Syarifuddin Yoes, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Pengetap BBM di Kutim Berhasil Ditangkap, Diduga Ada Andil Operator SPBU
Secara kalkulasi, dari 6 ruas tersebut, total ruas jalan sepanjang sekitar 30 kilometer tidak diperbolehkan ada pengecer BBM.
Pengamatan TribunKaltim.co pada Jumat (2/2) sore, rata-rata ada 17 pelaku usaha pengecer BBM yang sedang beroperasi di masing-masing ruas jalan tersebut, baik dengan pom mini maupun botolan.
Sebagian dari mereka menyatakan keberatan atas pembatasan dalam regulasi tersebut. Pasalnya, menurut mereka, tidak ada alternatif yang ditawarkan selain hanya melarang.
Seperti dikatakan salah seorang pengecer BBM botolan di Jalan Ahmad Yani, Tono. Dia menyesalkan harus adanya alat ukur, sementara dirinya hanya bisa menjual dengan botol.
"Kan satu botol ini sudah jelas ukurannya satu liter. Kalau pake alat ukur begitu, sama saja nggak boleh," ucapnya. Kemudian pemilik pom mini di Jalan Marsma Iswahyudi, Takim, menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
Dia menyimpulkan, dari regulasi itu berarti tidak semua pengecer dilarang. Baginya, peraturan tersebut hanya memberatkan pelaku usaha pom mini yang memang berada dalam ruas jalan yang tercantum dalam edaran.
"Kalau satu dilarang, semua juga nggak boleh. Pilih kasih ini namanya," sesal Takim. Surat Edaran ini sudah berlaku sejak awal Januari 2024. Dimana para pelaku yang tergolong melanggar, diberi kesempatan sampai pada April 2024.
Jika tidak diindahkan, maka para pelaku ini harus bersiap jika ditertibkan oleh petugas gabungan.
Takim melanjutkan, dia belum memikirkan rencana cadangan. Sementara dia hanya bisa berharap ada kebijakan susulan dari Pemkot Balikpapan untuk pelaku usaha pengecer BBM.(zyn)
Tanpa Jawaban, Dua Kali Surati Gubernur: Honorer Kaltim Turun ke Jalan, Berjuang hingga Detik Akhir |
![]() |
---|
Pengusaha dan Musisi di Kaltim Keluhkan Kebijakan Royalti Musik, Kafe Berhenti Putar Lagu |
![]() |
---|
Pembunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Mengaku Dimarahi 'One Piece', Warga Kampung Minta Keadilan |
![]() |
---|
Stok Beras Premium di Balikpapan Hanya Cukup Seminggu, Walikota Rahmad Mas'ud Sidak Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Jenderal Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Setelah 25 Tahun Kursi Wakil Panglima TNI Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.