Pilkada 2024

Resmi, Rincian Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapan yang Telah Ditetapkan KPU

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya yang telah resmi ditetapkan KPU.

Editor: Amalia Husnul A
Surya/Purwanto
JADWAL PILKADA - Ilustrasi. Warga melakukan simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya yang telah resmi ditetapkan KPU. 

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

Baca juga: 63 Lembaga Survei KPU di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024, Cek Skema Pilpres Dua Putaran

4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Baca juga: Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Terbaru KPU, Pemilihan Kepala Daerah Serentak Digelar 27 November 2024

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

1. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

A. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

B. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

2. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

A. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

B. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Baca juga: Dugaan Oknum Selewengkan Anggaran Pilkada Balikpapan 2020, Noor Thoha Dukung Proses Hukum

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved