Pilpres 2024

Giliran Ketua KPU yang Ditetapkan Melanggar Kode Etik Karena Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Giliran Ketua KPU yang ditetapkan melanggar kode etik karena terima pendaftaran Gibran Rakabuming jadi cawapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari usai menyerahkan rekor MURI serta seluruh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat acara deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dihadiri tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Giliran Ketua KPU yang ditetapkan melanggar kode etik karena terima pendaftaran Gibran Rakabuming jadi cawapres 

TRIBUNKALTIM.CO - Lolosnya Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto menuai pro dan kontra.

Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyari melakukan pelanggaran kode etik.

DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Baca juga: 4 Hasil Survei Elektabilitas Jelang Pencoblosan, Terjawab Capres yang Kandas di Putaran Pertama

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres

Buat BAP Capres Cawapres Tak Sesuai Tanggal

DKPP menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan berita acara penerimaan berkas bakal capres-cawapres berselang 2 hari dari tanggal pendaftaran.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner, dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved