Pilpres 2024

Giliran Ketua KPU yang Ditetapkan Melanggar Kode Etik Karena Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Giliran Ketua KPU yang ditetapkan melanggar kode etik karena terima pendaftaran Gibran Rakabuming jadi cawapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari usai menyerahkan rekor MURI serta seluruh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat acara deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dihadiri tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Giliran Ketua KPU yang ditetapkan melanggar kode etik karena terima pendaftaran Gibran Rakabuming jadi cawapres 

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta Pilpres 2024 sudah mendaftar dalam jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni 19 sampai 25 Oktober 2023.

"DKPP berpendapat, tindakan para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan secara berkesuaian dengan prinsip hukum administrasi," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, seharusnya KPU menerbitkan berita acara penerimaan bersamaan dengan hari pendaftaran para capres-cawapres.

"Seharusnya para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden," ucap Wiarsa.

Menurut Wiarsa, para komisioner KPU harus lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya supaya tak memicu polemik di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ke depan para teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," papar Wiarsa.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru, Elektabilitas Paslon Alami Perubahan Imbas Bergabungnya Ahok ke 03

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di Jakarta.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

Baca juga: Jokowi Percaya PSI Tembus Senayan, Cek Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, Peluang Partai Kaesang

Baca juga: Catat 3 Survei Elektabilitas Capres 2024 Jelang Debat Pilpres 2024 Terakhir, Siapa Paslon Terkuat?

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Ungkap KPU Buat Berita Acara Berkas Capres-Cawapres Tak Sesuai Tanggal Pendaftaran"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved