Pilpres 2024

Ketua KPU Diputuskan Melanggar, Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Beri Sanksi Etik pada Prabowo-Gibran

Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat beri sanksi etik Prabowo-Gibran

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO - GIBRAN - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Buntut Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat beri sanksi etik Prabowo-Gibran 

- Desantara,

- FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas),

- SKPKC Jayapura,

- AMAN Indonesia,

- Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi,

- Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP),

- Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN),

- Public Virtue,

- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),

- Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh,

- Yayasan Inong Carong,

- Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh,

- Eco Bhinneka Muhammadiyah,

- FSBPI,

- Yayasan Cahaya Guru (YCG),

- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK),

- LBHM.

Baca juga: Beda Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Respon Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres

Sebelumnya diberitakan, DKPP memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan Gibran, dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024).

Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi paling berat.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Berita Acara tak sesuai Tanggal Pendaftaran

Selain itu, DKPP juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan berita acara penerimaan berkas bakal capres-cawapres berselang 2 hari dari tanggal pendaftaran.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner, dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah mendaftar dalam jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni 19 sampai 25 Oktober 2023.

"DKPP berpendapat, tindakan para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan secara berkesuaian dengan prinsip hukum administrasi," kata Wiarsa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Menurut Wiarsa, seharusnya KPU menerbitkan berita acara penerimaan bersamaan dengan hari pendaftaran para capres-cawapres.

"Seharusnya para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden," ucap Wiarsa.

Menurut Wiarsa, para komisioner KPU harus lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya supaya tak memicu polemik di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ke depan para teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," papar Wiarsa.

Berkas Pendaftaran Gibran

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Periode 2022-2027 Lengkap Riwayat Pendidikan dan Karir

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved