Berita Nasional Terkini

Mantan Bupati Kubar Ismael Thomas Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Ajukan Banding

Mantan Bupati Kutai Barat Ismael Thomas divonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismael Thomas (IT) menjadi tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Mantan Bupati Kutai Barat Ismael Thomas divonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismael Thomas divonis 1 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding.

Ismael Thomas yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ismael Thomas jadi terdakwa dalam kasus perizin tambang.

Keberatan dengan vonis hakim, Jaksa penuntut umum pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Isran Noor dan Hadi Mulyadi Beri Pesan Pejabat Kaltim, Ambil Pelajaran dari Kasus Ismael Thomas  

Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas

Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi Eks Bupati Kubar Ismael Thomas, HP Milik Ketua DPRD Ridwai Disita

Kasus tersebut diketahui menyeret mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismael Thomas sebagai terdakwa.

"Pembanding (Penuntut Umum): Wazil Iman Supriyanto, S.H., M.H. Terbanding (Terdakwa): Ismael Thomas, SH, Msi," dikutip dari laman Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Permohonan banding atas perkara ini diajukan jaksa penuntut umum pada pertengahan bulan Januari lalu.

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait perkara perizinan tambang karena Ismail Thomas hanya divonis 1 tahun penjara.
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait perkara perizinan tambang karena Ismail Thomas hanya divonis 1 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima)

"Tanggal Permohonan: Kamis, 18 Januari 2024."

Belum diungkapkan kapan putusan banding akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Terkait Ismael Thomas

Namun vonis pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman penjara 1 tahun bagi Ismael Thomas.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismael Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebagaimana termaktub dalam amar putusan Ismael Thomas.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Susul Ismael Thomas Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Ismael Thomas dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Ismael Thomas dianggap terbukti melanggar Pasal 9 UU No. 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Legislator Ismael Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved