Pilpres 2024
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming, Almas Dipastikan Hadir
Hari ini, Rabu (7/2/2024) sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo. Almas, penggugat pastikan hadir.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (7/2/2024) Pengadilan Negeri Solo akan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru Re A (23) terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02.
Awalnya, jadwal sidang perdana gugatan Almas terhadap Gibran ini akan disidangkan 15 Februari 2024 mendatang, namun kemudian dimajukan hari ini, Rabu (7/2/2024).
Kemarin Selasa (6/2/2024), Almas sebagai penggugat sudah memastikan akan hadir dalam sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran.
Apakah Gibran sebagai pihak tergugat akan datang dalam sidang perdana gugata wanprestasi yang dilayangkan Almas?
Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
Baca juga: Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar
Baca juga: Hanya Tuntut Ucapan Terima Kasih dari Gibran, Ini Latar Belakang Almas Gugat Putra Jokowi ke PN Solo
Diketahui, Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran ini akan digelar di PN Solo mulai pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim dalam sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran akan dipimpin Ketua Majelis Sri Kuncoro, Anggota 1 Maha Putra dan Anggota 2 Nurhayati Nasution.
Gugatan Almas terhadap Gibran ini tercatat di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Agenda sidang perdana gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran adalah mediasi.
"Insyalaah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," kata Arif, saat dihubungi pada Selasa (6/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kuasa hukum Almas ini mengatakan pembuktian akan dilakukan saat sidang dimulai.
Pihaknya juga tak mempermasalahkan adanya pihak yang mempertanyalan gugatan tersebut.

"Intinya saya mendapat tugas dari klien untuk membuat gugatan.
Kemudian gugatan ini diterima pihak pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Update Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PN Solo Kirim Surat Panggilan ke Gibran
"Kalau perdebatan itu nanti pas dipersidangan saja.
Kalau ada pihak atau ahli berpendapat, itu sah-sah saja, boleh-boleh saja, di negara ini semua boleh berpendapat," tutup Arif.
Sidang Dipercepat
Diketahui, Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi.
Sosok Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atau memberikan apresiasi kepadanya.
Padahal menurut Almas, gugatan di MK inilah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.
Inilah yang kemudian menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu.
Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian:
1. Sidang Dipercepat
Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.
Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung
Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi.
Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang.
2. Kuasa Hukum Almas Akui Siap
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.
Arif mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).
Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung
3. Almas tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih
Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai.
"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta
4. Tak Ada Kaitan dengan Unsur Politik
Arif selaku kuasa hukum mengatakan bahwa gugatan ini bukan berkaitan dengan urusan politik.
Menurutnya, jika gugatan itu memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya seharusnya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan.
"Ini tidak ada urusan Pilpres.
Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).
Arif mengatakan, Almas hanya menanti apresiasi dari Gibran.
5. Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
Arif dengan tegas menyebut bahwa tak ada perjanjian yang terjalin antara Almas dengan Gibran.
Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.
"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).
"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.
Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran.
Baik melalui pesan singkat maupun media sosial.
Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas.
"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.
Sebagai informasi, Almas saat itu menggugat batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.