Amalan dan Doa

Penjelasan Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Simak informasi dan penjelasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
ZIARAH KUBUR. Simak informasi dan penjelasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan. 

Larangan ini timbul karena khawatir bahwa praktik ziarah kubur bisa membawa risiko kemungkinan penyekutuan Allah, terutama mengingat dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah.

Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah mengizinkan ziarah kubur

Keputusan ini juga didorong oleh manfaat besar dari ziarah kubur, yaitu mengingatkan akan kematian yang pasti akan datang bagi setiap individu. 

Tujuannya adalah agar umat dapat mendekatkan diri kepada Allah, Sang Pengatur kehidupan dan kematian. 

Anjuran untuk ziarah kubur diberikan secara umum kepada seluruh umat Muslim, tanpa memandang jenis kelamin, sehingga tidak ada larangan khusus bagi kaum perempuan untuk melakukan ziarah kubur.

ZIARAH KUBUR - Ziarah kubur di daerah Kalimantan Timur.
ZIARAH KUBUR - Ziarah kubur di daerah Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO)

Larangan dan hal yang seharusnya dihindari saat ziarah kubur

Dalam Islam, ziarah kubur adalah tindakan yang diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan niat baik dan sesuai dengan tuntunan agama.

Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari saat melakukan ziarah kubur, berikut ialah beberapa hal yang perlu diperhatikan

1. Bid'ah

Hindari melakukan tindakan atau ritual yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW atau tidak dicontohkan oleh para sahabatnya ataupun ulama.

Ziarah kubur sebaiknya dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam tanpa menambahkan elemen baru yang tidak ada dasarnya dalam agama ataupun sesuatu yang menyimpang dan tidak pernah dikaji oleh ulama.

Baca juga: Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Apa Hukum dan Bagaimana Tata Caranya?

2. Syirik

Jangan melakukan tindakan atau doa yang menyerupai praktik-praktik kesyirikan.

Doa seharusnya ditujukan hanya kepada Allah SWT, dan tidak boleh ada unsur penyembahan terhadap makhluk lain.

3. Menghiasi Kubur dengan Berlebihan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved