Berita Balikpapan Terkini

Uji KIR Kendaraan Gratis di Balikpapan, Dishub Imbau Warga Manfaatkan Program Ini

Program uji KIR gratis yang dimulai sejak 2 Januari 2024 kemarin hingga saat ini masih berjalan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
UJI KIR - Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program uji KIR yang sudah digratiskan di kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program uji KIR gratis yang dimulai sejak 2 Januari 2024 kemarin hingga saat ini masih berjalan.

Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengimbau masyarakat Balikpapan untuk dapat memanfaatkan program Uji KIR secara gratis tersebut.

Sesuai peraturan terbaru, program ini KIR ini kata Adwar tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan bisa lebih banyak kendaraan yang melakukan uji KIR.

"Dari peraturan menteri yang ada bahwa KIR sudah tidak dilakukan pungutan. Dengan besar harapan bahwa dengan KIR gratis banyak kendaraan yang melakukan KIR," katanya, Rabu (7/2).

Lebih lanjut dia menyebutkan pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR juga dianggap berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas, mengingat mayoritas kendaraan bermasalah di Kota Balikpapan tidak memiliki KIR.

Baca juga: Pacu Kesadaran Masyarakat, Dishub Balikpapan Gratiskan Biaya Retribusi Uji Kir

Baca juga: Kendaraan Angkutan Tak Uji KIR, Dishub Samarinda Bakal Blokir Fuel Card BBM Subsidinya

Khusus kendaraan yang memiliki KIR tetapi tidak terdaftar secara nasional, oleh pihaknya akan dicek secara ketat.

" Ada KIR (kendaraan) di luar tetapi kita periksa secara online itu tembakan karena tidak terdaftar secara nasional," ungkapnya.

Dia mengklaim bahwa Dinas Perhubungan Kota Balikpapan aktif melakukan pemeriksaan KIR setiap hari, menguji sekitar 100 kendaraan dengan rata-rata harian sekitar 50 kendaraan, terutama kendaraan besar.

Perubahan ini juga didukung oleh penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 2023. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved