Kabar Artis

Apa Motif Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara? Ini Kata Polisi, Ditenggelamkan 12 Kali di Kolam Renang

Apa motif pembunuhan anak Tamara Tyasmara? ini kata polisi, ditenggelamkan 12 kali di kolam renang.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Apa motif pembunuhan anak Tamara Tyasmara? ini kata polisi, ditenggelamkan 12 kali di kolam renang. 

Sebelumnya, kekasih Tamara berinisial YA ditangkap pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

YA dinyatakan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara. YA disangkakan pasal berlapis. Adapun salah satu dari pasal tersebut, YA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Disorot dalam Kasus Kematian Dante, Polisi Temukan Unsur Pidana

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Dalam hal ini, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Sandy Arifin dan Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Sandy Arifin dan Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). (Kompas.com/Cynthia Lova)

Tanggapan Tamar Tyasmara

Artis peran Tamara Tyasmara memberi tanggapan setelah kekasihnya, YA, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kematian anaknya.

Tamara mengaku selama ini dia tidak diam setelah tahu anaknya meninggal dunia di kolam renang.

Tamara mengatakan, dialah yang meminta kasus meninggalnya sang anak dipindah dari Polsek Duren Sawit ke Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2/2024).

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Enggak Ada yang Nyangka

“Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap dari kemarin kita diam aja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain, aku enggak ngapa-ngapain,” ujar Tamara di Polda Metro Jaya sembari menangis tersedu-sedu, Jumat (9/2/2024).

“Semua orang bilang aku diam, aku diam aku diam. Kan yang tahu bang Sandy, enggak diam kan ngapain aku hari Kamis datang ke sini,” lanjut Tamara.

Tamara mengatakan dia tidak mungkin tega menutupi kasus meninggalnya anaknya demi kekasihnya tersebut.

“Aku juga tadi udah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir itu ya. Enggak mungkinlah aku tega aku diam aja. Anak aku tuh meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit,” ucap Tamara.

“Jadi enggak mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja. Bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun,” lanjut Tamara.

Baca juga: Sosok Marco Leonardho yang Diduga Pacar Tamara Tyasmara, Klarifikasi Soal Dugaan Temani Dante Renang

Tamara tak menyangka kekasihnya yang sudah mengenalnya selama 2,5 tahun itu menjadi penyebab meninggalnya sang anak.

Apalagi saat itu kekasihnya juga membawa anaknya saat menemani Dante berenang.

Oleh karena itu, ia penasaran apa sebenarnya motif sang kekasih menyebabkan anaknya meninggal.

“Siapa sih? Ada yang nyangka? Enggak mungkin ada yang nyangka. Jadi sekarang kita mau tahu apa motifnya,” tutur Tamara.

Sebelumnya, kekasih Tamara berinisial YA ditangkap pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

YA dinyatakan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara. YA disangkakan pasal berlapis. Adapun salah satu dari pasal tersebut, YA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Motif YA Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara ke Dalam Kolam hingga 12 Kali?.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved