Pemilu 2024
Undangan Mencoblos Wajib Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Kapan Dibagikan? Bawa KTP Jika Belum Dapat
Undangan mencoblos wajib dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti. Kapan dibagikan? Jika belum dapat, wajib bawa KTP.
Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Samarinda Tutup Penyelidikan Dugaan Mobilisasi Ketua RT
Informasi Penggunaan Hak Pilih
Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.
Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Momen Haru Penutupan Kampanye AMIN di JIS, Cak Imin Menangis, Anies Peluk Erat Cawapresnya |
![]() |
---|
Jelang Masa Tenang, Hasil Survei Elektabilitas Partai di Pemilu 2024 Terbaru, PDIP Kuasai Jawa, PSI? |
![]() |
---|
Prabowo Klaim 600 Ribu Orang Kumpul di GBK, Habib Ali Kwitang Pimpin Doa, Cek Hasil Survei Terkini |
![]() |
---|
Kampanye Akbar di JIS, Anies Janjikan Bansos Plus dan Tak Ingin Negara Sombong pada Rakyatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.