Pemilu 2024
Undangan Mencoblos Wajib Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Kapan Dibagikan? Bawa KTP Jika Belum Dapat
Undangan mencoblos wajib dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti. Kapan dibagikan? Jika belum dapat, wajib bawa KTP.
Editor:
Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Renata Andini-KPU
UNDANGAN MENCOBLOS - Ilustrasi simulasi pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Berau. Inzet: formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos. Saat ke TPS pada pemungutan suara, 14 Februari 2024, undangan mencoblos wajib dibawa. Kapan dibagikan? Untuk diketahui, pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP.
Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Kutai Kartanegara Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024 sampai Hulu
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024.
Berita Terkait
Baca Juga
Momen Haru Penutupan Kampanye AMIN di JIS, Cak Imin Menangis, Anies Peluk Erat Cawapresnya |
![]() |
---|
Jelang Masa Tenang, Hasil Survei Elektabilitas Partai di Pemilu 2024 Terbaru, PDIP Kuasai Jawa, PSI? |
![]() |
---|
Prabowo Klaim 600 Ribu Orang Kumpul di GBK, Habib Ali Kwitang Pimpin Doa, Cek Hasil Survei Terkini |
![]() |
---|
Kampanye Akbar di JIS, Anies Janjikan Bansos Plus dan Tak Ingin Negara Sombong pada Rakyatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.