Pemilu 2024

Undangan Mencoblos Wajib Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Kapan Dibagikan? Bawa KTP Jika Belum Dapat

Undangan mencoblos wajib dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti. Kapan dibagikan? Jika belum dapat, wajib bawa KTP.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Renata Andini-KPU
UNDANGAN MENCOBLOS - Ilustrasi simulasi pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Berau. Inzet: formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos. Saat ke TPS pada pemungutan suara, 14 Februari 2024, undangan mencoblos wajib dibawa. Kapan dibagikan? Untuk diketahui, pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP. 

Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:

1. Terdaftar di DPT

- Menggunakan hak pilih di TPS

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional, yaitu pukul:

  • 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
  • 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
  • 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat;
  • 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.

Baca juga: Kapan Quick Count Pilpres 2024 Luar Negeri? Jadwal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu

2. Terdaftar di DPTb

- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar

- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat

3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK

- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el

- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved