Pemilu 2024
Undangan Mencoblos Wajib Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Kapan Dibagikan? Bawa KTP Jika Belum Dapat
Undangan mencoblos wajib dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti. Kapan dibagikan? Jika belum dapat, wajib bawa KTP.
TRIBUNKALTIM.CO - Detik-detik hari pemungutan suara atau pencoblosan 14 Februari 2024 akan segera tiba.
Pada saat menyalurkan hak suara pada saat pencoblosan Rabu (14/2/2024), pemilih yang telah masuk DPT diharapkan membawa undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos ini berisi pengumuman hari, tanggal, dan waktu pencoblosan serta waktu kedatangan pemilih di TPS Pemilu 2024.
Untuk diketahui, pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP.
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kukar Awasi Wilayah Rawan Politik Uang di Kutai Kartanegara
Baca juga: Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal yang Haram Dilakukan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
Baca juga: Peserta Pemilu 2024 di Tarakan Kalimantan Utara Wajib Turunkan Baliho Kampanye
Undangan mencoblos ini dibagikan kepada pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Untuk waktu pembagian undangan mencoblos telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Disebutkan, formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau surat undangan mencoblos akan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.
Dengan demikian, undangan mencoblos dibagikan maksimal Senin, 11 Februari 2024. Sebab hari pencoblosan adalah Rabu, 14 Februari 2024.
Nantinya Ketua KPPS KPPS dibantu anggota KPPS akan memberikan surat undangan mencoblos kepada pemilih.
Bagaimana jika tidak mendapatkan undangan mencoblos padahal terdaftar di DPT?
KPU melalui akun Instagram-nya mengatakan pemilih tetap bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Tetap bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat yang tertera di KTP dengan membawa KTP-nya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
Selain undangan mencoblos, pemilih juga harus membawa berkas yang lain ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Baca juga: Apa Itu Sirekap? Cara Pakai Aplikasi Sirekap bagi KPPS Pemilu 2024, KPU Klaim Lebih Baik dari 2020
Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.
Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Samarinda Tutup Penyelidikan Dugaan Mobilisasi Ketua RT
Informasi Penggunaan Hak Pilih
Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.
Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:
1. Terdaftar di DPT
- Menggunakan hak pilih di TPS
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional, yaitu pukul:
- 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
- 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
- 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat;
- 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.
Baca juga: Kapan Quick Count Pilpres 2024 Luar Negeri? Jadwal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu
2. Terdaftar di DPTb
- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar
- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan
- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK
- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el
- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat
- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Kutai Kartanegara Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024 sampai Hulu
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024.
Momen Haru Penutupan Kampanye AMIN di JIS, Cak Imin Menangis, Anies Peluk Erat Cawapresnya |
![]() |
---|
Jelang Masa Tenang, Hasil Survei Elektabilitas Partai di Pemilu 2024 Terbaru, PDIP Kuasai Jawa, PSI? |
![]() |
---|
Prabowo Klaim 600 Ribu Orang Kumpul di GBK, Habib Ali Kwitang Pimpin Doa, Cek Hasil Survei Terkini |
![]() |
---|
Kampanye Akbar di JIS, Anies Janjikan Bansos Plus dan Tak Ingin Negara Sombong pada Rakyatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.