Pemilu 2024

Bawaslu Paser Temukan Sejumlah Pelanggaran Sejak Masa Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah menemukan 5 pelanggaran dengan berbagai kategori di masa kampanye Pemilu 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PELANGGARAN - Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah menemukan 5 pelanggaran dengan berbagai kategori di masa kampanye Pemilu 2024.

Dari 5 pelanggaran tersebut, empat diantaranya merupakan temuan langsung oleh Bawaslu di lapangan dan satu laporan pidana, Minggu (11/2/2024).

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman mengatakan salah satu laporan tersebut yaitu dari DPC PDI Perjuangan Paser.

"Ada dua kadernya yang berbelot mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua," terang Firman.

Dari laporan yang disampaikan ke Bawaslu Paser, berkaitan dengan penyalahgunaan logo partai yang digunakan saat deklarasi dukungan untuk capres dan cawapres 02.

Baca juga: Cegah Isu SARA saat Pemilu 2024, Bawaslu Paser Libatkan Puluhan Penyuluh Agama 

Baca juga: Bawaslu Paser Buka Pendaftaran 846 Pengawas TPS

"Laporan pidananya itu sudah sampai di Gakumdu (penegakan hukum terpadu), dan masih dalam proses," tambahnya.

Pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Paser ialah, keterlibatan kepala desa di salah satu kampanye calon legislatif.

Kades tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Long Ikis, yang kedapatan ikut menyampaikan sambutan di acara kampanye.

"Kades itu sudah mendapat teguran lisan dan tertulis dari DPMD Paser, ranah selanjutnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah memberikan sanksi atau tidak terhadap kades itu," ulasnya.

Saat disinggung soal maraknya politik uang jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), Firman mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan temuan tersebut selama ada bukti.

Diakui selama ini, Bawaslu kesulitan menemukan barang bukti terkait pelanggaran penggunaan politik uang.

"Jika ada semisal dari tim sukses caleg memberi, biasanya hanya berupa uang atau barang tapi tidak ada atribut," jelasnya.

Baca juga: Bupati Hibahkan Rp51 Miliar untuk Pilkada ke KPU dan Bawaslu Paser

Kondisi tersebut, kata Firman yang menyulitkan Bawaslu dalam melakukan penindakan karena tim sukses caleg bisa saja berdalih pemberian itu untuk urusan lain.

"Berbeda jika kondisinya ditemukan uang beserta perlengkapan kampanye, seperti ada brosur atau selembaran ajakan memilih, itu yang bisa kita tindak," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved