Pemilu 2024
Bawaslu Paser Temukan Sejumlah Pelanggaran Sejak Masa Kampanye Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah menemukan 5 pelanggaran dengan berbagai kategori di masa kampanye Pemilu 2024
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah menemukan 5 pelanggaran dengan berbagai kategori di masa kampanye Pemilu 2024.
Dari 5 pelanggaran tersebut, empat diantaranya merupakan temuan langsung oleh Bawaslu di lapangan dan satu laporan pidana, Minggu (11/2/2024).
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman mengatakan salah satu laporan tersebut yaitu dari DPC PDI Perjuangan Paser.
"Ada dua kadernya yang berbelot mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua," terang Firman.
Dari laporan yang disampaikan ke Bawaslu Paser, berkaitan dengan penyalahgunaan logo partai yang digunakan saat deklarasi dukungan untuk capres dan cawapres 02.
Baca juga: Cegah Isu SARA saat Pemilu 2024, Bawaslu Paser Libatkan Puluhan Penyuluh Agama
Baca juga: Bawaslu Paser Buka Pendaftaran 846 Pengawas TPS
"Laporan pidananya itu sudah sampai di Gakumdu (penegakan hukum terpadu), dan masih dalam proses," tambahnya.
Pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Paser ialah, keterlibatan kepala desa di salah satu kampanye calon legislatif.
Kades tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Long Ikis, yang kedapatan ikut menyampaikan sambutan di acara kampanye.
"Kades itu sudah mendapat teguran lisan dan tertulis dari DPMD Paser, ranah selanjutnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah memberikan sanksi atau tidak terhadap kades itu," ulasnya.
Saat disinggung soal maraknya politik uang jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), Firman mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan temuan tersebut selama ada bukti.
Diakui selama ini, Bawaslu kesulitan menemukan barang bukti terkait pelanggaran penggunaan politik uang.
"Jika ada semisal dari tim sukses caleg memberi, biasanya hanya berupa uang atau barang tapi tidak ada atribut," jelasnya.
Baca juga: Bupati Hibahkan Rp51 Miliar untuk Pilkada ke KPU dan Bawaslu Paser
Kondisi tersebut, kata Firman yang menyulitkan Bawaslu dalam melakukan penindakan karena tim sukses caleg bisa saja berdalih pemberian itu untuk urusan lain.
"Berbeda jika kondisinya ditemukan uang beserta perlengkapan kampanye, seperti ada brosur atau selembaran ajakan memilih, itu yang bisa kita tindak," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.