Pilpres 2024

14 Februari Apakah Bisa Memilih di TPS Lain? Cek Ketentuan KPU pada Pemilu 2024

Inilah informasi terkait pilpres 2024 yaitu terkait apakah boleh pindah TPS lain dan bagaimana cara dan tahap untuk pindah TPS berdasarkan ketentuan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI TPS. Inilah informasi terkait pilpres 2024 yaitu terkait apakah boleh pindah TPS lain dan bagaimana cara dan tahap untuk pindah TPS berdasarkan ketentuan KPU Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terkait pilpres 2024 yaitu terkait apakah boleh pindah TPS lain dan bagaimana cara dan tahap untuk pindah TPS berdasarkan ketentuan KPU Pemilu 2024.

Pada saat hari pemilihan pada tanggal 14 Februari, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah bisa memilih di TPS lain?

Agar tidak terjebak dalam kesesatan dan kebingungan masyarakat perlu untuk mencari tahu baik itu melalui akun resmi KPU ataupun aku seseorang. 

Hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait pindah TPS ataupun mengurus bagaimana cara perpindahannya.

Memilih di TPS lain tentunya bisa, namun ketika ingin melakukannya perlu untuk mengurus beberapa berkas dan harus dalam waktu jauh hari sebelum hari pemilu tiba untuk mengurusnya.

Prosedur untuk mengajukan pindah lokasi memilih pada Pemilu 2024 melibatkan beberapa langkah tertentu.

Berikut adalah cara pindah tempat pemilihan umum beserta tata cara dan apa saja persyaratannya.

ILUSTRASI MENCOBLOS.
ILUSTRASI MENCOBLOS. Inilah informasi terkait pilpres 2024 yaitu terkait apakah boleh pindah TPS lain dan bagaimana cara dan tahap untuk pindah TPS berdasarkan ketentuan. (Surya.co.id/Davis Yohannes)

1. Kondisi yang Memenuhi Syarat

Pemilih dapat mengajukan pindah TPS jika berada dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, sedang belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan lain sebagainya.

2. Prosedur Pengajuan Pindah TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan terobosan untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena alasan tertentu, seperti menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk memperoleh Formulir pindah (Formulir Model A.5-KPU) dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) asal.

Baca juga: Sepak Terjang Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Bungkam Ajax Amsterdam di Liga Belanda

Dengan terobosan itu, KPU berupaya maksimal menjaga hak warga Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal itu disampaikan Anggota KPU, Juri Ardiantoro dalam workshop sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2014 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (26/3).

“KPU menggaransi bahwa warga yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada hambatan apa pun. Jadi pemilih tinggal mengurus formulir A-5 ke PPS dimana dia berdomisili saat ini,” terang Juri.

Pemilih yang ingin pindah memilih di TPS lain, lanjut mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu, harus mengurus formulir A-5 tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

- Pemilih harus datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

- Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK).

- Lampirkan salinan formulir Model-A Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.

- Bawa bukti dukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas atau dokumen lainnya.

Baca juga: TPD AMIN Klaim Raup Suara 50 Persen, Anies-Cak Imin Menang Satu Putaran Jika Pilpres 2024 Jurdil

- KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan dan pemohon akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

- Pemilih akan diberikan bukti berupa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

- Pemilih harus melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

3. Mendapatkan Formulir Pindah Model-A

- Formulir Model-A dapat diperoleh di PPS asal.

- Jika berhalangan, keluarga dapat mewakilkan pemilih dan formulir dapat dikirim melalui Pos atau ekspedisi pengiriman lainnya atau melalui scan.

4. Daftar Jenis Hak Pilih Setelah Pindah TPS

Setelah dinyatakan berhak memilih di TPS tujuan, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih sesuai dengan jenis pemilihan yang berlaku di wilayah baru, seperti DPR, DPD, calon presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan mengikuti prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya tetap dapat digunakan meskipun berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Maskapai Penerbangan Plat Merah Garuda Indonesia Berencana Buka Beberapa Rute Internasional

Selanjutnya yaitu Formulir Model A- yang sering disebutkan dalam artikel, Formulir A- tersebut ialah tanda bukti terdaftar merupakan salah satu dokumen yang perlu dibawa atau diperlihatkan ketika melaporkan diri untuk melakukan pindah memilih.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti registrasi pemilih dan menjadi bagian penting dari proses pindah TPS memberikan konfirmasi bahwa pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asalnya.

Dengan membawa formulir ini, pemilih dapat meyakinkan pihak terkait bahwa mereka memenuhi syarat untuk melakukan pemindahan tempat memilih sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved