Pemilu 2024

Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil Quick Count Luar Negeri

Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, cek kata KPU soal kapan Exit Poll atau hasil quick count luar negeri bisa diumumkan

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Gillang Putranto
TPS LUAR NEGERI - Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, KPU larang Exit Poll atau hasil quick count luar negeri diumumkan sebelum Pemilu 2024 di Indonesia selesai. 

Rekaman penghitungan suara tersebut diunggah oleh akun @alextham878 pada Rabu (7/2/2024).

Pada video tersebut, terlihat beberapa hasil hitungan suara di beberapa negara yaitu Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.

Di Malaysia, berdasarkan video tersebut, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin meraih 9,5 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran menjadi pemenang di negara tersebut dengan raihan 83,2 persen suara.

Lalu, untuk paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud terlihat hanya meraih 7,3 persen.

Sementara di negara lain yang terpampang dalam video tersebut, Prabowo-Gibran selalu meraih suara tertinggi secara telak ketimbang dua paslon lainnya seperti Taiwan (88,2 persen), Singapura (80,2 persen), Korsel (85,2 persen), Jepang (75,2 persen), dan Arab Saudi (87,2 persen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pun menegaskan video terkait hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri tersebut tidak benar.

“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran di Kutai Kartanegara Gelar Istigotsah Bersama Habib Luthfi Hari Ini

Hasyim mengungkapkan pencoblosan di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal ketimbang di Indonesia.

Dia mengatakan ada tiga metode yang telah dilakukan pihaknya untuk melakukan pencoblosan di luar negeri seperti mencoblos di TPS, pengiriman surat suara lewat pos, dan disediakannya kotak suara keliling.

Meski pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih awal, Hasyim menegaskan penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.

“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024.”

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.

KPU: Pencoblosan di Luar Negeri Sudah Dimulai, tapi Penghitungan Suara Tunggu 14 Februari

Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dimulai lebih awal dari hari pencoblosan di dalam negeri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved