Pemilu 2024
Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil Quick Count Luar Negeri
Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, cek kata KPU soal kapan Exit Poll atau hasil quick count luar negeri bisa diumumkan
“Sebagian besar menggunakan metode pos,” lanjutnya.
Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.
Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah.
Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional paling lambat digelar 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024. Artinya, rekapitulasi suara dillaukan sebelum tanggal tersebut.
“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” kata Hasyim, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Beredar Video Hasil Hitungan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri di Medsos, KPU: Tidak Benar
Adapun saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye.
Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah tadi ulasan kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, KPU larang Exit Poll atau hasil quick count luar negeri diumumkan sebelum Pemilu 2024 di Indonesia selesai.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.