Pemilu 2024
Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil Quick Count Luar Negeri
Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, cek kata KPU soal kapan Exit Poll atau hasil quick count luar negeri bisa diumumkan
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, KPU larang Exit Poll atau hasil quick count luar negeri diumumkan sebelum Pemilu 2024 di Indonesia selesai.
Ulasan seputar hasil TPS luar negeri atau hasil quick count luar negeri sedang menjadi sorotan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kriteria Surat Suara Sah dan Batal pada Pemilu 2024
Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.
Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.
Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu pula, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "KPU Larang Exit Poll Luar Negeri Diumumkan Sebelum Pemilu WIB Selesai", prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.
Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Viral Video Prabowo menang di hasil pencoblosan luar negeri
Sebuah video berisi hasil pencoblosan luar negeri atau di hasil pemungutan suara luar negeri 2024 dengan Prabowo - Gibran sebagai pemenang viral di media sosial X atau Twitter.
Rekaman penghitungan suara tersebut diunggah oleh akun @alextham878 pada Rabu (7/2/2024).
Pada video tersebut, terlihat beberapa hasil hitungan suara di beberapa negara yaitu Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.
Di Malaysia, berdasarkan video tersebut, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin meraih 9,5 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran menjadi pemenang di negara tersebut dengan raihan 83,2 persen suara.
Lalu, untuk paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud terlihat hanya meraih 7,3 persen.
Sementara di negara lain yang terpampang dalam video tersebut, Prabowo-Gibran selalu meraih suara tertinggi secara telak ketimbang dua paslon lainnya seperti Taiwan (88,2 persen), Singapura (80,2 persen), Korsel (85,2 persen), Jepang (75,2 persen), dan Arab Saudi (87,2 persen).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pun menegaskan video terkait hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri tersebut tidak benar.
“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: TKD Prabowo-Gibran di Kutai Kartanegara Gelar Istigotsah Bersama Habib Luthfi Hari Ini
Hasyim mengungkapkan pencoblosan di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal ketimbang di Indonesia.
Dia mengatakan ada tiga metode yang telah dilakukan pihaknya untuk melakukan pencoblosan di luar negeri seperti mencoblos di TPS, pengiriman surat suara lewat pos, dan disediakannya kotak suara keliling.
Meski pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih awal, Hasyim menegaskan penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024.”
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
KPU: Pencoblosan di Luar Negeri Sudah Dimulai, tapi Penghitungan Suara Tunggu 14 Februari
Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dimulai lebih awal dari hari pencoblosan di dalam negeri.
Meski demikian, waktu penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
“Penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri, yaitu setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Di Indonesia, hari pencoblosan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Sementara, pemungutan suara WNI di luar negeri sudah dimulai sejak awal Januari 2024.
Tak seperti di dalam negeri di mana pencoblosan hanya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara WNI di luar negeri dapat melalui tiga metode.
Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di TPS luar negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.
Kedua, melalui metode pos.
Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Metode lainnya, melalui kotak suara keliling (KSK). Ini merupakan metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.
Untuk metode pos, kata Hasyim, surat suara sudah dikirimkan oleh PPLN ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.
Baca juga: Info 18 Hasil Survei Capres 2024, Mayoritas Lembaga Beber Pilpres 2024 Dua Putaran, Cuma 4 yang Beda
Pemilih dapat segera mencoblos begitu surat suara mereka terima.
Pun, surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN.
Sementara, metode KSK telah dimulai sejak 4 Februari 2024.
Sedangkan TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2024.
“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Hasyim.
“Sebagian besar menggunakan metode pos,” lanjutnya.
Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.
Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah.
Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional paling lambat digelar 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024. Artinya, rekapitulasi suara dillaukan sebelum tanggal tersebut.
“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” kata Hasyim, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Beredar Video Hasil Hitungan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri di Medsos, KPU: Tidak Benar
Adapun saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye.
Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah tadi ulasan kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, KPU larang Exit Poll atau hasil quick count luar negeri diumumkan sebelum Pemilu 2024 di Indonesia selesai.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.