Pemilu 2024

Cara Aktivasi dan Menggunakan Sirekap Pemilu 2024, Aplikasi untuk Kirim Hasil Penghitungan Suara

Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara.

KPU.go.id
APLIKASI SIREKAP PEMILU 2024 - Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara. 

- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.

- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.

- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Baca juga: Kendala Jaringan di Mahulu Berpotensi Sebabkan Sirekap Pemilu 2024 Tidak Berfungsi Maksimal

3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara

- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda. Jika belum, silakan download di Google Playstore.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password Anda.

- Pilih menu “Dokumentasi”.

- Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.

- Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda. Pastikan foto jelas dan terbaca.

- Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved