Pemilu 2024
Cara Aktivasi dan Menggunakan Sirekap Pemilu 2024, Aplikasi untuk Kirim Hasil Penghitungan Suara
Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara.
- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.
- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.
- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
Baca juga: Kendala Jaringan di Mahulu Berpotensi Sebabkan Sirekap Pemilu 2024 Tidak Berfungsi Maksimal
3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara
- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda. Jika belum, silakan download di Google Playstore.
- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password Anda.
- Pilih menu “Dokumentasi”.
- Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.
- Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda. Pastikan foto jelas dan terbaca.
- Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.