Pemilu 2024
Cara Aktivasi dan Menggunakan Sirekap Pemilu 2024, Aplikasi untuk Kirim Hasil Penghitungan Suara
Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara.
- Ulangi langkah 5 dan 6 untuk jenis formulir lainnya.
- Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”.
- Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”.
- Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”.
- Anda sudah berhasil mendokumentasikan dan mengirim hasil penghitungan suara di TPS Anda.
Sebagai informasi nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.