Pemilu 2024

Cara Aktivasi dan Menggunakan Sirekap Pemilu 2024, Aplikasi untuk Kirim Hasil Penghitungan Suara

Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara.

KPU.go.id
APLIKASI SIREKAP PEMILU 2024 - Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan petugas KPPS dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng

Baca juga: Kegunaan Aplikasi Sirekap yang Dipakai KPU Berau dalam Pemilu 2024

Baca juga: Cara Bedakan Surat Suara Sah atau Tidak, Penting Buat Saksi TPS, Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu

Ada yang menarik di Pemilihan Umum/ Pemilu 2024 kali ini.

Nama aplikasi Sirekap menjadi sorotan pasalnya sangat sering di bahas menjelang Pemilu 2024.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

SIREKAP - Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.
SIREKAP - Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. (KOMPAS)

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap ini?

1. Download dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile

- Pastikan HP Anda sudah terpasang kunci layar dan memiliki RAM dan memori yang cukup.

- Download aplikasi Sirekap Mobile di Google Playstore.

- Instal aplikasi Sirekap Mobile di HP Anda.

Baca juga: Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng

2. Daftar dan Aktivasi Akun Sirekap Mobile

- Pastikan nomor HP yang Anda daftarkan adalah nomor WhatsApp aktif di HP yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Daftar”.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved