Pemilu 2024

Deretan Istilah Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, Apa Itu DPT, DPTb, DPK dan Bedanya?

Khususnya untuk pemilih pemula di Pemilu 2024 tentu perlu mengetahui istilah daftar pemilih agar tidak keliru.

canva.com
Ilustrasi pemungutan suara. Berikut berbagai istilah daftar pemilih di Pemilu 2024 dan bedanya yang harus diketahui, apa arti DPT, DPTb, DPK? 

Untuk diketahui, Pemilu 2024 akan dilakukan serentak di Indonesia pada 14 Februari mendatang.

Pastikan Anda telah terdaftar pada daftar pemilih tetap.

Pada Pemilu 2024 tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Warna-warna surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota ternyata berbeda-beda. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arti DPT, DPTb, DPK serta Istilah Terkait Daftar Pemilih dalam Pemilu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/181126678/arti-dpt-dptb-dpk-serta-istilah-terkait-daftar-pemilih-dalam-pemilu?page=all.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved