Pilpres 2024

Hukum Tinta Pemilu Halal atau Haram, Apakah Sah Jika Wudhu dah Sholat?

Inilah penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat? Penjelasan Berdasarkan Ayatnya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Tribunnews
HUKUM TINTA PEMILU. Inilah penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat? Penjelasan Berdasarkan Ayatnya. 

3. Pemakaian Tinta

- Sebaiknya hindari menggunakan tinta dalam jumlah yang berlebihan, karena tinta yang berlebihan dapat membuat lapisan tebal yang sulit dibasuh oleh air.

Meskipun demikian, prinsip utama dalam Islam adalah kemudahan dan keringanan dalam ibadah.

Baca juga: 200 Surat Suara DPRD Samarinda Tersesat di Kota Taman, Dibakar KPU Bontang

Jika seseorang menggunakan tinta pemilu dan tidak ada hambatan nyata yang menghalangi air untuk mencapai kulit, umumnya wudhu dan salat dianggap sah.

Sebagai langkah pertama, kita diberitahu untuk menyucikan jari yang terkena tinta pemilu sebaik mungkin dengan menggunakan berbagai metode pembersihan, seperti sabun, batu, atau zat pembersih lainnya.

Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan jari setelah terpapar tinta pemilu.

Pentingnya upaya membersihkan jari tersebut bertujuan agar warna tinta pemilu yang mungkin menempel dapat dihilangkan dengan efektif.

Baca juga: Wabup Mahulu Sesalkan Intimasi Oknum Caleg ke ASN

Meskipun tinta pemilu umumnya tidak dianggap sebagai penghalang bagi validitas wudhu atau salat karena pada tinta pemilu terdapat tanda halal yang sudah disahkan oleh MUI Indonesia, namun kita tidak mengetahui apakah TPS yang kita kunjungi menggunakan tinta itu, atau tinta lainnya.

Selanjutnya, berita tersebut menyoroti bahwa jika setelah proses pencucian warna tinta pemilu masih tampak pada jari, status kebersihan jari tersebut dianggap tetap suci.

Hal ini menekankan bahwa meskipun upaya maksimal telah dilakukan untuk membersihkan jari, warna tinta yang masih tertinggal tidak menjadi penghalang dalam konteks kebersihan ritual ibadah.

Dengan demikian, informasi tersebut menggarisbawahi pentingnya upaya pembersihan yang maksimal namun juga memberikan kelonggaran bahwa ketidakmampuan menghilangkan sepenuhnya warna tinta pemilu tidak mengubah status kebersihan jari. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved