Ibu Kota Negara
Pekerja IKN Nusantara Hanya Coblos Capres-Cawapres 2024, Dua TPS Khusus di Area Pembangunan Ibu Kota
Pekerja IKN Nusantara hanya coblos capres-cawapres 2024. Dua TPS khusus berada di area pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur.
Meski dalam praktik lapangan, masih terdapat sejumlah caleg melakukan kegiatan kampanye yang dibalut dengan bimbingan (bimtek) saksi pemilu.
Panwascam Sepaku akhirnya mengarahkan agar untuk pengawasan Tingkat Kelurahan/Desa (TKD) untuk
menghentikan kegiatan tersebut.
"Hampir 100 persen sudah bersih (algaka) mulai kemarin kita lakukan,
dibantu pengawas desa dan kelurahan, ikut turun di lapangan, baru stakeholder kecamatan, desa,
kelurahan serta TNI-Polri. Meski ada beberapa caleg sedikit nakal pada masa tenang mencari celah
dengan bimtek saksi, ada beberapa titik di Binuang, Bukit Raya dan Telemow, tetapi seluruhnya kini
kondusif," jelasnya.
Tiga Potensi Pelanggaran
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengantisipasi kerawanan
pelanggaran pada Pemilu 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pekerja IKN.
Terdapat dua unit TPS khusus yang disiapkan untuk para pekerja di IKN yakni TPS 901 dan TPS 902.
Ada beberapa potensi pelanggaran yang diantisipasi Bawaslu PPU, terutama saat masa pencoblosan.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan setidaknya ada tiga potensi yang dipetakan.
Mulai dari penggunaan surat suara. Di TPS khusus tersebut pekerja IKN sebagian besar hanya mencoblos calon
presiden dan wakil presiden.
Tetapi, surat suara yang diberikan lengkap, mulai dari DPD dan DPRD. Kata Khazin, hal itu karena perlakuan TPS khusus hampir sama dengan TPS reguler.
Dikhawatirkan petugas KPPS nantinya tidak jeli, sehingga memberikan surat suara lainnya kepada para pekerja.
"Contoh terdaftar di TPS khusus otomatis hanya dapat satu, tapi KPPS memberikan kelima-limanya surat suara, itu potensi," ungkapnya Senin (12/2/2024).
Ia juga menjelaskan, potensi lain yang bisa muncul yakni adanya pekerja yang diarahkan untuk mencoblos ke TPS reguler terdekat, namun karena statusnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga tidak kebagian surat suara.
Dikhawatirkan perusahaan tidak mau mengakomodir, mereka mencari TPS yang masih memiliki persediaan surat suara.
"Misalnya mereka datang ke TPS terdekat di Pemaluan, tapi semua DPT di sana hadir, surat suara dua persen yang disiapkan tidak cukup jadi mereka harus cari TPS lain yang surat suaranya masih ada. Pertanyaannya, mau gak perusahaan mengantar mereka," jelasnya.
Meski demikian, pengawasan yang dilakukan di TPS khusus juga hampir sama dengan reguler. Pengawas TPS yang
ditempatkan Bawaslu juga masing-masing satu orang per TPS. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.