Pilpres 2024
TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan dan Dokumen Apa Saja yang Perlu di Bawa
Berikut ialah informasi dan penjelasan terkait TPS buka dan tutup jam berapa? simak waktu pencoblosan dan dokumen dokumen yang perlu dibawa.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diizinkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, mereka disarankan untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
3. Pemilih DPK
Sementara itu, pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan mereka yang memiliki identitas diri secara sah tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bagi kategori ini, pemilih disarankan untuk datang ke TPS pada satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPK akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
Baca juga: Apa Itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll? Simak Penjelasan dan Perbedaannya Menjelang Pemilu
Dokumen yang Wajib di Bawa
Untuk keberhasilan pencoblosan, pemilih diwajibkan membawa beberapa dokumen sesuai dengan kategori pemilihnya.
- Pemilih DPT harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket), serta surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
- Pemilih DPTb diharuskan membawa KTP atau suket, serta Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
- Pemilih DPK hanya perlu membawa KTP asli atau suket.
Untuk memastikan bahwa data diri sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri.
Hasil pengecekan akan menampilkan informasi lengkap termasuk nama, NIK, alamat, dan nomor TPS untuk lokasi pencoblosan.
Pemilih yang tidak terdaftar atau namanya tidak tercantum dalam hasil pengecekan secara otomatis masuk ke dalam kategori DPK.
Untuk itu, mereka dapat datang langsung ke TPS asal pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP atau surat keterangan.
Dengan demikian, proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.