Pilpres 2024
Viral Video Dukungan ke Capres, Kades Sambiroto Mengaku Diancam, Dipaksa Membuat Video Jika Mau Aman
Sri Mulyono, Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengaku dipaksa dan diancam untuk membuat video dukungan.
Bawaslu juga membutuhkan keterangan dari pihak lain yang terkait.
Baca juga: Bawaslu Mahulu Sebut Peserta Pemilu yang Kedapatan Kampanye di Masa Tenang Akan Diberi Sanksi
“Masih kami kaji dan mungkin kami masih membutuhkan penguatan baik dari pihak lain maupun saksi,” katanya.
Pradana memastikan akan memproses kasus secepatnya.
"Untuk pemanggilan selanjutnya apabila memang dibutuhkan keterangan dari pihak lain secepatnya dalam minggu ini, karena kami dalam alur penanganan ini tidak terpengaruh pemungutan suara,” pungkasnya.
Kades Kosambironyok Diperiksa Karena Acungkan Pose 2 Jari
Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Mahulu Bersihkan APK Selama Dua Hari
Sementara itu, Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Syarif Hidayatullah, diperiksa Bawaslu Serang pada Rabu (7/2/2024) siang.
Pemeriksaan Syarif terkait adanya laporan warga atas dugaan pelanggaran netralitas karena berfoto pose dua jari dengan memegang stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi terhadap terlapor dalam hal ini kepala desa Kosambironyok," kata Komisioner Bawaslu Abdul Kholid.
Kholid mengatakan, Bawaslu akan mengkaji hasil dari klarifikasi terlapor yang sudah dimuat dalam berita acara.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kutim Fokus Pastikan Tak Ada Kampanye dan Money Politic
Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk menuntaskan pelaporan dugaan netralitas kades tersebut.
Sejauh ini, Bawaslu telah memeriksa terlapor dan pelapor.
Sedangkan, saksi-saksi belum hadir walaupun sudah dilayangkan surat pemanggilan.
"Proses penanganan kita punya waktu 7 hari dalam hari kerja, kita masih nunggu klarifikasi saksi," ujar dia.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran sebut Dirty Vote Fitnah, Bawaslu RI Bakal Dalami Dugaan Pelanggaran Masa Tenang
Setelah semua pihak-pihak diperiksa, Bawaslu akan menentukan status terlapor terbukti atau tidak.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa terlapor saat diperiksa selama dua jam tidak mengakui apa yang dituduhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.