Pilpres 2024

Hasil Quick Count Pilpres 2024 Terbaru, LSI, Charta Politika, Indikator, Litbang Kompas, Poltracking

Hasil quick count Pilpres 2024 terbaru, LSI, Charta Politika, Indikator, Litbang Kompas, Poltracking

Editor: Rafan Arif Dwinanto
canva.com
Hasil quick count Pilpres 2024 terbaru, LSI, Charta Politika, Indikator, Litbang Kompas, Poltracking 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak Hasil Quick Count terbaru Pilpres 2024.

Lembaga survei seperti Litbang Kompas, Charta Politika, Populi Center, Indikator Politik hingga Poltracking merilis hasil quick count Pilpres 2024.

Siapa yang unggul diantara pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskadar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, atau Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Diketahui, metode hitung cepat atau quick count selama ini dikenal cukup akurat untuk memprediksi pemenang Pilpres.

Hasil quick count baru bisa dirilis Rabu (14/2/2024) mulai pukul 15.00 WIB

Hasil quick count ini meliputi pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Baca juga: Perolehan Suara AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud, Cek 8 Link Live Streaming Quick Count Ini

Baca juga: Luhut Tolak Jadi Menteri Lagi Bila Prabowo Menangi Pilpres 2024, Ingin Program Jokowi Diteruskan

Jadwal publikasi hasil hitung cepat ini mengacu pada ketentuan Peraturan KPU yang membolehkan publikasi dua jam setelah TPS Indonesia bagian barat ditutup.

Simak link hasil quick count di bawah ini untuk memastikan Anda terupdate langsung dengan sumber terpercaya.

Daftar link Live update hasil quick count:

1. Hasil quick count SEMUA lembaga survei

2. Hasil quick count khusus Litbang Kompas

3. Hasil quick count khusus Charta Politika

4 Hasil quick count khusus LSI

5. Hasil quick count khusus Poltracking

6. Hasil quick count khusus Populi Center 

7. Hasil quick count khusus Indikator

Anda juga bisa memantau Live Streaming Quick Count Pemilu 2024 dan Laporan dari Berbagai TPS Indonesia.

Baca juga: AHY Dijanjikan Jabatan Strategis dari Prabowo, Ketua Umum Demokrat Siap Emban Tugas dari Presiden

Metode quick count

Metodologi quick count yang digunakan tiap lembaga survei berbeda-berbeda.

Litbang Kompas, misalnya, menggunakan metodologi stratified random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error di bawah 1 persen.

Charta Politika menggunakan metodologi stratified clustered random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menggunakan metodologi random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.

Sementara itu, LSI menggunakan metodologi random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1,5 persen.

Kemudian, Poltracking Indonesia menggunakan metodologi cluster random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.

Selanjutnya, Populi Center menggunakan metodologi multistage random sampling dari 2.500 TPS di 38 provinsi dengan margin error 0,16 persen.

Disclaimer: Quick count bukanlah hasil resmi sebuah pemilu.

Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU dengan proses rekapitulasi hasil surat suara secara berjenjang.

Selain Litbang Kompas, ini link nonton hasil quick count Pilpres 2024 lainnya. 

Baca juga: Reaksi Jokowi Ditanya Yakin Pilpres 2024 1 Putaran atau Tidak Usai Nyoblos, Tak Pantau Quick Count

Link Nonton Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024:

1. Link 1 

2. Link 2

3. Link 3

4. Link 4

5. Link 5

6. Link 6

7. Link 7

8. Link 8

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Khusus Pekerja IKN, Raih 38 Suara Disusul Ganjar

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LIVE UPDATE Hasil Quick Count Pilpres dan Pileg Litbang Kompas, Charta Politika, Indikator, LSI, Poltracking, Populi Center di Kompas.com"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved