Pemilu 2024

Surat Suara Caleg DPRD Kutai Kartanegara Dapil 6 Nyasar ke Dapil 1

Surat suara calon legislatif DPRD Kutai Kartanegara daerah pemilihan 6 nyasar ke daerah pemilihan 1 saat pelaksanaan pemungutan suara

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
SURAT SUARA - Surat suara calon legislatif DPRD Kutai Kartanegara daerah pemilihan 6 nyasar ke daerah pemilihan 1 saat pelaksanaan pemungutan suara, pada Rabu (14/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Surat suara calon legislatif DPRD Kutai Kartanegara daerah pemilihan 6 nyasar ke daerah pemilihan 1 saat pelaksanaan pemungutan suara, pada Rabu (14/2/2024).

Tertukarnya surat suara ini terjadi di TPS 43 dan 44 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Pelaksanaan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut pun sempat molor 1,5 jam.

"Pagi tadi saat kotak suara dibuka dan mulai akan pencoblosan baru diketahui. Sebanyak 6 pemilih pertama yang akan memilih menyampaikan bahwa tidak ada nama calon pilihannya," kata anggota KPPS di TPS 43, Mahmudinur.

Jumlah surat suara yang tertukar tersebut dijelaskannya berjumlah 67 lembar dan hal ini sudah dilaporkan kepada PPS dan juga PPK. Dimana laporan ini masih ditindak lanjuti oleh KPU Kukar.

Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pemilu Papua dan Indonesia Timur, Cek Paslon yang Unggul Quick Count Pilpres 2024

Baca juga: Daftar 4 Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan, Santunan Korban Masih Diusulkan

"Jadi kita maksimalkan yang ada saja dulu sambil menunggu surat suara untuk dapil 1. Di sini jumlah total DPT di TPS 43 sebanyak 168 pemilih," terangnya.

Searah di lokasi yang sama, kertas suara tertukar juga terjadi di TPS 44 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Surat suara untuk DPRD Kabupaten dapil 1 juga tertukar dengan dapil 6 sebanyak 85 surat suara.

"Tadi sempat ada penggantian sebanyak 17 surat suara, sisanya masih menunggu pengiriman," kata anggota KPPS di TPS 44, Tegar Restu Dovianda.

Dampak Surat Suara Tertukar

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Purnomo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat suara yang tertukar antara dapil 1 dan dapil 6. Pihaknya kini masih melakukan koordinasi mendalam dengan PPK untuk menangani kejadian ini.

“Sudah mendapat informasi, belum tau kalau ada tiga. Nanti akan kami cek kembali," sebutnya.

Purnomo menyebut dampak tertukarnya surat suara ini akan menyebabkan pemilih belum bisa menggunakan hak pilihnya, khususnya untuk pemilihan DPRD kabupaten di Dapil 1. Namun, solusi di lapangan ialah mengarahkan pemilih ke TPS terdekat.

Baca juga: Cerita Nazia Amalia, Pemilih Muda di Balikpapan Pertama Kali Ikut Pemilu 2024

"Kemungkinan waktu memasukkan surat suara ke kotak itu kurang cermat. Karena kan ada ribuan TPS. Surat suara ada yang rusak itu nanti ada cadangannya dari 2 persen kelebihan. Untuk surat rusak dan DPTb," jelasnya.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo yang ditemui saat mendampingi kunjungan Pj Gubernur Kaltim juga membenarkan bahwa ada laporan terkait tertukarnya surat suara ini.

"Kita dapat laporan dari Panwascam, kejadian ini kemudian dibuatkan laporan secara berjenjang. Tentunya kita tetap melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tertukar itu seperti apa. Kita belum dapat data lengkapnya, masih koordinasi dengan KPU Kukar," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved