Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos di TPS, Penting: Buka dan Terawang Surat Suara saat Dibagikan KPPS

Berikut tata cara mencoblos di TPS. Penting: buka dan terawang surat suara saat dibagikan KPPS

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_ri
MENCOBLOS - 5 warna surat suara di Pemilu 2024. Berikut tata cara mencoblos di TPS. Penting: buka dan terawang surat suara saat dibagikan KPPS 

"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik)," kata Hasyim.

"Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya," ujarnya lagi.

5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan penjelasannya:

Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 berbeda warna, inilah penjelasannya lengkap cara mencoblos yang benar.
Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 berbeda warna, inilah penjelasannya lengkap cara mencoblos yang benar. (instagram/kpu)

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, simak cara memilih dalam Pemilu 2024 berikut ini:

Baca juga: Singgung Hasil Exit Poll di Luar Negeri, TPN Minta Lembaga Survei tak Menyesatkan Soal Quick Count

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved