Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos di TPS, Penting: Buka dan Terawang Surat Suara saat Dibagikan KPPS
Berikut tata cara mencoblos di TPS. Penting: buka dan terawang surat suara saat dibagikan KPPS
"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik)," kata Hasyim.
"Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya," ujarnya lagi.
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Berikut perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan penjelasannya:
Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, simak cara memilih dalam Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: Singgung Hasil Exit Poll di Luar Negeri, TPN Minta Lembaga Survei tak Menyesatkan Soal Quick Count
| Perjuangan KPPS Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024 di 14 TPS yang Ada di Bantuas Samarinda |
|
|---|
| Jumlah Pemilih di TPS Khusus Pekerja IKN Kurang dari 300 Orang, Begini Penjelasan KPU PPU |
|
|---|
| TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan dan Dokumen Apa Saja yang Perlu di Bawa |
|
|---|
| Apa Saja Larangan saat Berada di TPS? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.