Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos di TPS, Penting: Buka dan Terawang Surat Suara saat Dibagikan KPPS

Berikut tata cara mencoblos di TPS. Penting: buka dan terawang surat suara saat dibagikan KPPS

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_ri
MENCOBLOS - 5 warna surat suara di Pemilu 2024. Berikut tata cara mencoblos di TPS. Penting: buka dan terawang surat suara saat dibagikan KPPS 

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Baca juga: LIVE Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024 Hari Ini, Simak Paslon yang Unggul

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024.

Baca juga: Resmi! 81 Lembaga Survei Terdaftar KPU untuk Quick Count Hasil Pilpres 2024

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved