Berita Balikpapan Terkini

Gali Potensi Pelaku Usaha, Layanan Kemenkumham Kaltim Hadir di MPP Balikpapan

Gali potensi pelaku usaha agar raih Sertifikat legal, layanan Kemenkumham Kaltim hadir di MPP Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Ary Nindita
Pembukaan layanan Kemenkumham Kaltim di Mall Pelayanan Publik Kota Balikpapan. Dalam kesempatan, Kemenkumham Kaltim juga menyerahkan sertifikat kepada masyarakat yang sudah mendaftarkan merek. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Menduduki tenant ke-29, Kemenkumham menjadi salah satu instansi yang memberikan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan mengatakan, layanan yang hadir untuk melayani masyarakat Balikpapan meliputi hak cipta merek dan paten, hak kekayaan intelektual (HKI), fidusia, kenotariatan.

Ada pula kekayaan komunal dan indikasi geografis, serta lain sebagainya supaya terdaftar. 

Baca juga: SI Bekantan Imigrasi Balikpapan, Beri Kemudahan Layanan Izin Tinggal TKA

Gun Gun menambahkan, Kemenkumham Kaltim ingin terus menyapa masyarakat melalui sosialisasi, jejaring, dan menggali potensi para pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk mendapatkan sertifikasi yang legal. Baik dari keahlian pribadi maupun produk.

Tentunya, dengan menggandeng pemerintah daerah melalui pelayanan publik, supaya sosialisasi kepada masyarakar semakin tersebar luas. 

"Semoga ini bermanfaat, kami kejar ke seluruh wilayah Kaltim termasuk Kutai Barat (Kubar) dan lainnya," ucap Gun Gun.

Ia membeberkan, dalam proses kepengurusan HKI terdapat tenggang waktu yang bisa memakan hingga 11 bulan, lantaran perlu pengkajian dan pelaporan ke pusat. 

Menurut Gun Gun, kesadaran masyarakat akan kepemilikan produk atau keahlian masih minim.

Sehingga, orang lain bisa asal mengklaim produk miliknya, lantaran belum terdaftar resmi dan berkekuatan hukum.

Baca juga: 11 Petugas KPPS di Balikpapan Dirujuk ke Rumah Sakit, 2 Orang Jalani Rawat Inap

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum-HAM Kaltim juga menyerahkan sertifikat kepada masayarakat yg sudah mendaftarkan merek.

Tercatat, ada sembilan sertifikat yang diserahkan kepada pelaku UKM. Salah satunya Kopi Hai Nan yang sudah terbit sertifikatnya.

Senada demikian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Muhammad Noor menyebut, penambahan layanan dari Kemenkum-HAM ini turut mengisi tenant ke 29 di MPP Balikpapan.

Tenant tersebut memang sudah disiapkan untuk menambah layanan tersebut, namun momen pembukaan layanan ini baru terealisasi sekarang.

"Kami akan tingkatkan lagi (pelayanan di MPP), yang arahnya memang untuk layanan digitalisasi," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved