Breaking News

Pilpres 2024

Jokowi Akui Sudah Temui Prabowo-Gibran, Minta Tunggu Penetapan Resmi KPU, Presiden: Ojo Kesusu

Jokowi akui sudah temui Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, minta tunggu penetapan resmi KPU, Presiden: Ojo kesusu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com
Capres 02, Prabowo Subianto didampingi cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka. Jokowi akui sudah temui Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, minta tunggu penetapan resmi KPU, Presiden: Ojo kesusu 

Prabowo lantas meminta para pendukungnya untuk tidak sombong dan euforia. Dia meminta para pendukungnya tetap rendah hati.

"Saya bersama Mas Gibran berpesan, menyampaikan, walaupun kita bersyukur, kita tidak boleh sombong, kita tidak boleh jumawa, kita tidak boleh euforia," ucap Prabowo.

Prabowo meminta pendukung untuk tetap rendah hati. Baginya, kemenangan Prabowo adalah kemenangan rakyat.

"Ya kita tetap harus rendah hati.

Kemenangan ini harus menjadi kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Rekapitulasi Berjenjang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Baca juga: Viral Komedian Komeng Dengan Foto Nyeleneh Saat Pemilu 2024, Ternyata Maju Sebagai Anggota DPD RI

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Hasil Hitung Cepat Pemilu, Jokowi: Itu Metode Ilmiah, tapi Tunggu Hasil Resmi KPU, Jadi Sabar"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved