Pilpres 2024
2 Pelanggaran Terbesar di Pemilu 2024, Bawaslu Tangani Lebih dari 1000 Kasus, Timnas AMIN Sebut TSM
Di tengah banyaknya laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah banyaknya laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024, kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud diprediksi bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Bawaslu menerima banyak laporan terkait sejumlah pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran kedua terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
Menurut Lolly, netralitas ASN merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling mencolok.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan KPU dan Bawaslu: Yang Main-main dengan Suara Rakyat bisa Kena Azab
Baca juga: Hari Ini Bawaslu Rekomedasikan Pencoblosan Ulang 6 TPS di Bentian Besar, 1 TPS Masih Ditelusuri
Baca juga: Bawaslu Sebut Ribuan TPS Potensial Pemungutan Suara Ulang, juga Sorot Kabar 80 ribu Pemilih di 1 TPS
“Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata Lolly kepada Kompas.com di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.
Ketika ditanya apakah ini bisa terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Lolly mengatakan,
"Oh kalau itu nanti harus butuh kajian yang dalam, karena ASN kan juga manusia person to person ya. Bisa jadi karena inisiatif sendiri bisa jadi terkondisikan, kita tidak tahu. Artinya Bawaslu harus melakukan kajian jika memang ada laporan dugaan TSM."
Kendati demikian, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.
“ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu," ujarnya.
"Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana," katanya lagi.
“Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN di Cianjur, Lolly mengemukakan, tengah ditangani pihak Bawaslu Cianjur.
“Setelah melakukan penelusuran, akan dilakukan kajian, baru sikap kelembagaannya akan disampaikan kepada publik,” paparnya.
Lolly menegaskan, pihaknya akan senantiasa bekerja sesuai dengan tata cara yang diatur regulasi.
Baca juga: Dilarang Jokowi Teriak Curang, Disarankan Lapor Bawaslu dan MK, PDIP Singgung Independensi Pengawas
“Jadi sudah menjadi tugas dan kewenangan untuk mencegah dan juga penindakan. Itu kewajiban, tidak boleh ditawar-tawar,” kata anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.