Pilpres 2024
2 Pelanggaran Terbesar di Pemilu 2024, Bawaslu Tangani Lebih dari 1000 Kasus, Timnas AMIN Sebut TSM
Di tengah banyaknya laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan hak suara.
“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut," ujar Ari Yusuf Amir, Ketua Umum THN AMIN, Kamis (15/2/2024).
"Sampai saat ini call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” imbuhnya.
Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Baca juga: Sejumlah Warga di Samarinda Terdata Sudah Mencoblos, Nyatanya Mereka Baru Tiba di TPS, Kata Bawaslu
Kini, dugaan tersebut menemukan pembuktiannya.
Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, di mana pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat," katanya.
"Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.
Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat.
Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih 02.
Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.
Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.
Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Paslon 02.
Baca juga: Bawaslu Samarinda Segera Telusuri C Pemberitahuan yang Diduga Disalahgunakan
Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.