Tribun Kaltim Hari Ini

Sejumlah Warga di Samarinda Terdata Sudah Mencoblos, Nyatanya Mereka Baru Tiba di TPS, Kata Bawaslu

Sejumlah warga di Jalan Pangeran Bendahara Gang Karya Muharram Samarinda Seberang memberikan laporan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Ilustrasi pemungutan suara di Samarinda pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah warga di Jalan Pangeran Bendahara Gang Karya Muharram Samarinda Seberang memberikan laporan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) baru baru ini. Lantaran warga tak bisa melakukan pencoblosan.

Hal ini disebabkan data dirinya tercatat dalam absensi telah melakukan pencoblosan. Padahal warga tersebut baru saja tiba di TPS dengan maksud berpartisipasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, pihaknya telah mendengar kabar ini sejak Rabu kemarin.

Baca juga: Bawaslu Samarinda Segera Telusuri C Pemberitahuan yang Diduga Disalahgunakan

Untuk menaikkan kasus ini harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selaras dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Pihak Bawaslu mencatat temuan lima TPS yang berpotensi menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Iya benar, ada 5 TPS yang berpotensi PSU, itu yang kita duga sementara," ungkap Muin.

Lima TPS yang berpotensi PSU yakni TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Tenun, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung. Dalam konteks penyelenggaraan PSU tersapat kejadian yang terjadi tidak sesuai dengan regulasi.

Dia mencontohkan, seperti orang yang memiliki KTP luar daerah. Namun memilih di TPS yang memang tidak diperuntukkan olehnya lantaran bukan asalnya.

"Seperti di Kecamatan Sambutan, itu mengarah pada PSU. Karena ada masyarakat yang punya KTP di luar Samarinda tapi coblos di sini tanpa adanya keterangan pindah pemilih," beber Muin.

Baca juga: Masih Temukan Algaka yang Terpasang saat Masa Tenang, Bawaslu Samarinda Minta Parpol Segera Bongkar

Jika pemilih berasal dari luar daerah namun ingin memilih, maka harus mengurus surat pindah pilih.

"Jika pekerja, harusnya H-7 sudah ada surat pilihnya," tuturnya.

Selain itu, potensi PSU juga dilakukan jika terindikasi pelanggaran. Seperti kasus pemilih menggunakan formulir C dari pemilih orang lain, pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap ikut memilih di TPS tersebut.

Bawaslu Samarinda berharap penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan memahami regulasi dengan maksimal. Sehingga PSU tidak terjadi.

Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. "Tentu pasti terproses Bawaslu," pungkas Muin.

 

TPS BERPOTENSI PEMUNGUTAN SUARA ULANG

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved