Pemilu 2024
Terjawab Partai Politik Pemenang Pileg 2024 Menurut Quick Count Lembaga Survei Litbang Kompas
Inilah hasil quick count lembaga survei Litbang Kompas untuk Pemilu 2024 atau Pileg 2024 hampir final.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil quick count lembaga survei Litbang Kompas untuk Pemilu 2024 atau Pileg 2024 hampir final.
Saat ini data masuk quick count sudah menjacapai 94 persen.
Perolehan suara PDIP, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mencapai 16,29 persen.
Selain itu, ada tiga partai politik lain yang perolehan suaranya di atas 10 persen.
Baca juga: Bukan Prank, Terjawab Alasan Janji Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Baru Sempurna di 2029
Baca juga: Satu Orang Petugas KPPS di Kutai Barat Kaltim Masuk Rumah Sakit Karena Tipes
Baca juga: Hari Ini Bawaslu Rekomedasikan Pencoblosan Ulang 6 TPS di Bentian Besar, 1 TPS Masih Ditelusuri
Yakni Partai Golkar (14,65 persen), Partai Gerindra (13,55 persen), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (10,83 persen).
Selanjutnya, Partai Nasdem menempati posisi kelima dengan perolehan angka 9,75 persen, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 8,45 persen.
Berikut perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, merujuk pada hasil quick count Litbang Kompas dengan persentase data masuk 94,35 persen:

- PKB: 10,83 persen
- Partai Gerindra: 13,55 persen
- PDIP: 16,29 persen
- Golkar: 14,65 persen
- Partai Nasdem: 9,75 persen
- Partai Buruh: 0,68 persen
- Partai Gelora: 0,83 persen
- PKS: 8,45 persen
- PKN: 0,22 persen
- Partai Hanura: 0,82 persen
- Partai Garuda: 0,28 persen
- PAN: 7,06 persen
- PBB: 0,38 persen
- Partai Demokrat: 7,61 persen
- PSI: 2,83 persen
- Perindo: 1,36 persen
- PPP: 3,91 persen
- Partai Ummat: 0,48 persen
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 2 Kota Balikpapan dan Cara Menghitung Suara
Adapun quick count Litbang Kompas ini menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.
Hasil quick count bukanlah hasil resmi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
PSI Tak Lolos
Dari hasil quick count Pileg 2024 Litbang Kompas, PSI tak lolos ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.