Petugas KPPS Dilindungi BPJS Kesehatan
Petugas KPPS sebagai petugas KPPS dilindungi BPJS Kesehatan dilindungi BPJS Kesehatan.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
Para petugas tersebut pun langsung ditangani oleh tim Public Safety Center (PSC) 119 ditambah para petugas dari Puskesmas setempat yang dikerahkan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk menangani masalah kesehatan petugas KPPS dalam pemilu kali ini.
“Dari 31 petugas tersebut, terdapat 11 petugas yang harus dirujuk ke rumah sakit diantaranya RSUD Beriman, RS Dr Kanujoso, RS Restu Ibu dan RS Balikpapan Baru. Adapun dua diantaranya harus mendapatkan pelayanan rawat inap dimana yang lainnya dapat distabilisasi sampai di IGD RS saja. Pasien pertama harus menjalani rawat inap di RS Balikpapan Baru karena mengalami muntah, hipertensi, vertigo dan demam. Lalu pasien kedua harus menjalani rawat inap di RSKD karena memiliki penyakit diabetes dan kadar gulanya naik,” tambah dokter Dio.
“Keduanya betul peserta JKN aktif dan seluruh biaya pengobatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar dokter Dio. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.