Pilpres 2024
Almas Batal Gugat Rp 10 Juta, Hanya Minta Gibran Rakabuming Ucapkan Terima Kasih di Media Massa
Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.
TRIBUNKALTIM.CO - Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.
Masih ingat Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang gugatannya di Mahkamah Konstitusi berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024?
Kini Almas memperbaiki gugatannya terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Solo.
Sebelumnya, Almas memasukkan gugatan tuntutan Rp 10 juta dan ucapan terima kasih dari Gibran.
Baca juga: Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming, Almas Dipastikan Hadir
Baca juga: Almas Pastikan Hadir di Sidang Gugatan terhadap Gibran Besok, Kuasa Hukum: Berkas sudah Siap
Kabar teranyar Almas membatal menggugat Gibran Rakabuming Raka sebesar Ro 10 juta dalam kasus wanprestasi.
Dia tidak ingin dinilai mata duitan.
Meski demikian Almas tetap meminta cawapres nomor urut 02 meminta maaf kepada media massa.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.
“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja," kata Utomo, Senin (19/2/2024).
"Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” tambahnya.

Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa.
Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.
Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Uji materi itu diajukan oleh Almas.
Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo seperti dilansir Tribunsolo..
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.