Breaking News

Pilpres 2024

Almas Batal Gugat Rp 10 Juta, Hanya Minta Gibran Rakabuming Ucapkan Terima Kasih di Media Massa

Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.

Kolase foto Kompas.com/KOMPAS.com/Labib Zamani/TribunSolo
Almas Tsaqibbirru mencoret gugatan Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih padanya di media massa. Almas ingin Gibran mengucapkan terima kasih, karena berkat gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.

Masih ingat Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang gugatannya di Mahkamah Konstitusi berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024?

Kini Almas memperbaiki gugatannya terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Solo.

Sebelumnya, Almas memasukkan gugatan tuntutan Rp 10 juta dan ucapan terima kasih dari Gibran.

Baca juga: Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming, Almas Dipastikan Hadir

Baca juga: Almas Pastikan Hadir di Sidang Gugatan terhadap Gibran Besok, Kuasa Hukum: Berkas sudah Siap

Kabar teranyar Almas membatal menggugat Gibran Rakabuming Raka sebesar Ro 10 juta dalam kasus wanprestasi.

Dia tidak ingin dinilai mata duitan.

Meski demikian Almas tetap meminta cawapres nomor urut 02 meminta maaf kepada media massa.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.

“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja," kata Utomo, Senin (19/2/2024).

"Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” tambahnya.

Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024). Almas mencabut gugatan wanprestasi sebesar 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka.
Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024). Almas mencabut gugatan wanprestasi sebesar 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka. (Tribunsolo)

Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa.

Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Uji materi itu diajukan oleh Almas.

Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo seperti dilansir Tribunsolo..

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved