Pilpres 2024
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming, Almas Dipastikan Hadir
Hari ini, Rabu (7/2/2024) sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo. Almas, penggugat pastikan hadir.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (7/2/2024) Pengadilan Negeri Solo akan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru Re A (23) terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02.
Awalnya, jadwal sidang perdana gugatan Almas terhadap Gibran ini akan disidangkan 15 Februari 2024 mendatang, namun kemudian dimajukan hari ini, Rabu (7/2/2024).
Kemarin Selasa (6/2/2024), Almas sebagai penggugat sudah memastikan akan hadir dalam sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran.
Apakah Gibran sebagai pihak tergugat akan datang dalam sidang perdana gugata wanprestasi yang dilayangkan Almas?
Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
Baca juga: Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar
Baca juga: Hanya Tuntut Ucapan Terima Kasih dari Gibran, Ini Latar Belakang Almas Gugat Putra Jokowi ke PN Solo
Diketahui, Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran ini akan digelar di PN Solo mulai pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim dalam sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran akan dipimpin Ketua Majelis Sri Kuncoro, Anggota 1 Maha Putra dan Anggota 2 Nurhayati Nasution.
Gugatan Almas terhadap Gibran ini tercatat di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Agenda sidang perdana gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran adalah mediasi.
"Insyalaah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," kata Arif, saat dihubungi pada Selasa (6/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kuasa hukum Almas ini mengatakan pembuktian akan dilakukan saat sidang dimulai.
Pihaknya juga tak mempermasalahkan adanya pihak yang mempertanyalan gugatan tersebut.

"Intinya saya mendapat tugas dari klien untuk membuat gugatan.
Kemudian gugatan ini diterima pihak pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Update Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PN Solo Kirim Surat Panggilan ke Gibran
"Kalau perdebatan itu nanti pas dipersidangan saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.