Pilpres 2024
Almas Pastikan Hadir di Sidang Gugatan terhadap Gibran Besok, Kuasa Hukum: Berkas sudah Siap
Almas Tsaqibbiru pastikan hadir di sidang gugatan terhadap Gibran besok, Rabu (7/2/2024). Kuasa hukum: berkas sudah siap, tinggal berangkat.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbiru Re A (23) pastikan hadir di sidang gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Rencananya sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran akan digelar besok, Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri Solo mulai pukul 10.00 WIB.
Kepastian Almas hadir di sidang gugatan terhadap Gibran ini disampaikan Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi.
Gugatan Almas terhadap Gibran ini tercatat di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
Baca juga: Hanya Tuntut Ucapan Terima Kasih dari Gibran, Ini Latar Belakang Almas Gugat Putra Jokowi ke PN Solo
Baca juga: Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar
Agenda sidang perdana gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran adalah mediasi.
"Insyalaah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," kata Arif, saat dihubungi pada Selasa (6/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sidang gugatan Almas terhadap Gibran ini akan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, Anggota 1 Maha Putra, dan Anggota 2 Nurhayati Nasution.
Arif mengatakan pembuktian akan dilakukan saat sidang dimulai.
Pihaknya juga tak mempermasalahkan adanya pihak yang mempertanyalan gugatan tersebut.
"Intinya saya mendapat tugas dari klien untuk membuat gugatan.
Kemudian gugatan ini diterima pihak pengadilan," ujarnya.
"Kalau perdebatan itu nanti pas dipersidangan saja.

Kalau ada pihak atau ahli berpendapat, itu sah-sah saja, boleh-boleh saja, di negara ini semua boleh berpendapat," tutup Arif.
Sidang Dipercepat
Baca juga: Update Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PN Solo Kirim Surat Panggilan ke Gibran
Diketahui, Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi.
Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Operasi Menekan Rektor-rektor Universitas, Dipaksa Bilang Jokowi Baik? |
![]() |
---|
Hasil Survei Capres 2024, Pencoblosan Kian Dekat, Elektabilitas Capres dan Peluang Pilpres 2 Putaran |
![]() |
---|
Ketua KPU Diputuskan Melanggar, Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Beri Sanksi Etik pada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Giliran Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi Usai Akademisi, Minta Pegang Teguh Standar Moral dan Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.