Pilpres 2024

Apa Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR? Disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait Kecurangan Pemilu

Apa itu Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR? Dua hak istimewa DPR ini disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.

|
Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/dpr.go.id
HAK DPR - Ilustrasi hak DPR. Apa itu hak angket dan hak interpelasi DPR? Dua hak istimewa DPR ini disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR yang kini tengah ramai disinggung capres 01, Anies Baswedan dan paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pilpres 2024?

Terkait temuan kecurangan Pemilu 2024 terutama Pilpres 2024, Anies dan Ganjar-Mahfud sama-sama menyinggung agar partai pengusung di DPR menggunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi

Untuk diketahui, Hak Angket dan Hak Interpelasi termasuk dalam 3 hak istimewa DPR, simak penjelasan dan penggunaan kedua hak istimewa DPR tersebut.

Penjelasan Hak Angket dan Hak Interpelasi

Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi

Baca juga: Ganjar Minta Partai Pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres

Baca juga: Operasi Rahasia Gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Hak Angket dan Penggiringan Opini

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kolase foto Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat tampil di Acara Najwa Shihab. Diusulkan Nasdem sebagai pemersatu bangsa, duet Anies-Ganjar dinilai sulit terwujud.
HAK DPR - Kolase foto Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat tampil di Acara Najwa Shihab. Apa itu hak angket dan hak interpelasi DPR? Dua hak istimewa DPR ini disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024. (YouTube Najwa Shihab)

 

3. Hak Menyatakan Pendapat: 

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Contoh Penggunaan Hak Angket

Dilansir dari kompas.com, contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.

Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century.

Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.

Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Baca juga: Tolak Pembentukan Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PPP: Bikin Kegaduhan Politik Saja

Anies Siap Dukung Hak Angket

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan, partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang akan digulirkan untuk penyelidikan kecuarangan pemilihan umum.

Tiga partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Dikutip dari kompas.com, Anies juga menegaskan, koalisi perubahan solid untuk meneruskan perjuangan yang telah dimulai.

Soliditas itu sempat dibahas secara langsung kepada para ketua umum partai koalisi.

"Kami semua ini solid enggak ada yang berubah, Anies-Muhaimin jalan terus bersama," tandasnya.

Mahfud: Jika Belum Siap Bisa Hak Interpelasi

Usulan hak angket tersebut dibahas dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang turut dihadiri oleh ketua umum partai politik pengusung hingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 15 Februari lalu.

Baca juga: Kunjungan Jokowi ke Sirkuit Formula E Tak Pengaruh, PDIP Tetap Interpelasi Anies

"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Kendati begitu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait upaya hak interpelasi tersebut.

Pasalnya, menurut Mahfud MD, dirinya sebagai pasangan calon (paslon) ditugaskan terkait persoalan hukum terkait Pilpres 2024.

Dalam tugas ini, Mahfud mengaku sudah mengerjakan melalui terbentuknya tim hukum khusus untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres.

"Nah dan saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus.

Jadi saya juga tidak tahu, apa namanya, tidak harus tahu apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, terbuka kemungkinan wacana hak interpelasi atau hak angket tersebut ikut menggandeng partai politik paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Mahfud, hal itu mungkin saja dilakukan sebagaimana yang sudah disampaikan Ganjar Pranowo.

"Paslon dalam arti partai pengusung, bukan paslonnya. Paslonnya kan seperti saya, bukan orang partai, ndak mungkin komunikasi urusan angket," kata eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Sindir Jokowi, Feri Amsari: Kami Dilarang Teriak Curang tapi yang Lain Boleh Teriak Sudah Menang

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved